Advertisement
Bendera PDIP Dibakar di Jakarta, Wali Kota Rudy: Jangan Terprovokasi
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan masker kumisnya. (Solopos/Mariyana Ricky P.D.)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo angkat bicara soal peristiwa pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terjadi saat sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis menggelar unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020) kemarin.
Rudy, panggilan Wali Kota Solo ini, menyikapi kejadian tersebut dengan mengirim pesan siar ke seluruh kader dan akar rumput untuk tidak terpancing emosi dan terprovokasi.
Advertisement
Dia meminta seluruh kader tetap tenang dan tidak bertindak apapun terkait insiden bendera PDIP dibakar tersebut.
“Komando di tingkat kota adalah DPC. Seluruh organisasi di bawah DPC wajib taat instruksi ketua, yaitu saya. Jadi instruksi sudah jelas, seluruh fraksi, DPC, ranting, anak ranting, PAC, badan, sayap, satgas, divikom, anggota dan kader PDIP dalam menyikapi pembakaran untuk tidak terprovokasi,” kata dia, kepada wartawan di Kantor Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kamis (25/6/2020).
Rudy, panggilan akrabnya, meyakini kader tidak akan nekat membuat gerakan yang mengancam kondusivitas kota. Menurutnya, kasus bendera PDIP dibakar tersebut akan ditangani melalui jalur hukum.
“Saya meminta kader untuk satu komando dari DPC. Tetap solid menjaga keamanan, kenyamanan, dan kedamaian di lingkungan masing-masing. Tetap gotong royong membantu Pemkot dalam menangani pencegahan virus Corona,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement









