RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dengan masker kumisnya. (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo angkat bicara soal peristiwa pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terjadi saat sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis menggelar unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020) kemarin.
Rudy, panggilan Wali Kota Solo ini, menyikapi kejadian tersebut dengan mengirim pesan siar ke seluruh kader dan akar rumput untuk tidak terpancing emosi dan terprovokasi.
Dia meminta seluruh kader tetap tenang dan tidak bertindak apapun terkait insiden bendera PDIP dibakar tersebut.
“Komando di tingkat kota adalah DPC. Seluruh organisasi di bawah DPC wajib taat instruksi ketua, yaitu saya. Jadi instruksi sudah jelas, seluruh fraksi, DPC, ranting, anak ranting, PAC, badan, sayap, satgas, divikom, anggota dan kader PDIP dalam menyikapi pembakaran untuk tidak terprovokasi,” kata dia, kepada wartawan di Kantor Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kamis (25/6/2020).
Rudy, panggilan akrabnya, meyakini kader tidak akan nekat membuat gerakan yang mengancam kondusivitas kota. Menurutnya, kasus bendera PDIP dibakar tersebut akan ditangani melalui jalur hukum.
“Saya meminta kader untuk satu komando dari DPC. Tetap solid menjaga keamanan, kenyamanan, dan kedamaian di lingkungan masing-masing. Tetap gotong royong membantu Pemkot dalam menangani pencegahan virus Corona,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.