Advertisement
KPK Periksa Seorang Karyawan Swasta Terkait Pertemuan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi karyawan swasta Sudirmanto perihal pertemuan antara Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dengan pegawai negeri sipil di MA, Kardi.
"Penyidik mengonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Advertisement
KPK, Selasa (23/6/2020), memeriksa Sudirmanto sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016. Sebelumnya, pada Rabu (10/6), KPK juga telah memeriksa Kardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, KPK mengonfirmasi Kardi perihal aset milik Tin Zuraida.
BACA JUGA : Penahanan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diperpanjang
Berdasarkan informasi dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Tin Zuraida dengan Kardi telah menikah secara siri pada 2001.
KPK pun pada Senin (15/6) juga telah memeriksa saksi wiraswasta Sofyan Rosada yang merupakan pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini. Ponpes tersebut diduga tempat Tin Zuraida dan Kardi menikah secara siri.
Saat itu, penyidik KPK mendalami keterangan saksi Sofyan mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus di MA tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto (HSO) yang masih menjadi buronan KPK.
Tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
BACA JUGA : KPK Periksa Anak Buah Penyuap Nurhadi
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Comeback BTS Meledak! 18 Juta Tonton Konser di Netflix
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Maret 2026
- Wisata Sleman Ramai, Tapi Hunian Hotel Belum Maksimal
- Dishub Kulonprogo: Jalur Mudik Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
- Terminal Giwangan Diserbu Pemudik, Bus Gratis Jadi Favorit
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
Advertisement
Advertisement








