Divonis 16 Tahun karena Pembunuhan, John Kei Hanya Dipenjara 6 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - John Kei ditangkap personel Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan di dua lokasi. Pertama di cluster Australia, Green Lake City Kota Tangerang, dan kedua di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6/2020). John Kei sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pembunuhan pengusaha.
Tidak lama berselang John Kei dan anak buahnya ditangkap di markasnya Jalan Titian Indah Utama, Bekasi, Jawa Barat. Total 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA: Ngaku Petugas Gugus Tugas Covid-19, Residivis Gelapkan HP di Alun-Alun Utara Jogja
“Total ada 30 orang yang sudah diamankan atas dugaan melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, pengrusakan dan UU darurat," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).
Pada kasus sebelumnya, John Kei dipenjara akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012. Dia ditangkap aparat penegak hukum pada Februari 2012.
BACA JUGA: Gelar Pesta Pernikahan, Ibu & Adik Pengantin Meninggal, 30 Tamu Positif Corona
Polisi kemudian menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pada Desember 2012, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John hukuman 12 tahun lantaran terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap Ayung. Namun, Mahkamah Agung menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara, setelah dia sempat mengajukan banding.
Dari vonis penjara selama 16 tahun, John Kei hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Dalam prosesnya John Kei mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 36 bulan dan 30 hari. Artinya, dia dapat bebas pada 2025.
Dia kemudian mendapatkan program pembebasan bersyarat sehingga keluar dari penjara pada 26 Desember 2019. Adapun, masa percobaan pembebasan bersyarat tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah telah menjalani masa pidana paling sedkit 2/3 masa pidana.
Selain itu, John Kei dinyatakan berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
Advertisement
Targetkan Lebih dari 210 Ribu Pengunjung, InJourney Destinations Siapkan Beragam Pelayanan Selama Libur Nataru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Palestina, Prabowo Minta Negara Berkembang Forum D-8 Perkuat Ekonomi
- Megawati Meminta Pemerintahan Prabowo Mengedepankan Mitigasi Bencana di Indonesia
- Polisi Bongkar Jaringan Pembuat Uang Palsu di UIN Alaudin Makassar, Ini Tanggapan Rektor
- Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Beri Diskon Tarif Jalan Tol, Catat Tanggalnya
- Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemenperin Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
- Mantan Pejabat Kemenperin Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Kasus Tom Lembong
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Advertisement
Advertisement