Advertisement
Divonis 16 Tahun karena Pembunuhan, John Kei Hanya Dipenjara 6 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - John Kei ditangkap personel Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan di dua lokasi. Pertama di cluster Australia, Green Lake City Kota Tangerang, dan kedua di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat. Kejadian itu terjadi pada Minggu (21/6/2020). John Kei sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pembunuhan pengusaha.
Tidak lama berselang John Kei dan anak buahnya ditangkap di markasnya Jalan Titian Indah Utama, Bekasi, Jawa Barat. Total 30 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
BACA JUGA: Ngaku Petugas Gugus Tugas Covid-19, Residivis Gelapkan HP di Alun-Alun Utara Jogja
“Total ada 30 orang yang sudah diamankan atas dugaan melakukan aksi penganiayaan dan pembunuhan, pengrusakan dan UU darurat," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).
Pada kasus sebelumnya, John Kei dipenjara akibat kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada 2012. Dia ditangkap aparat penegak hukum pada Februari 2012.
BACA JUGA: Gelar Pesta Pernikahan, Ibu & Adik Pengantin Meninggal, 30 Tamu Positif Corona
Polisi kemudian menjerat John Kei dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan Pasal 338 tentang membunuh seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pada Desember 2012, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John hukuman 12 tahun lantaran terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap Ayung. Namun, Mahkamah Agung menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara, setelah dia sempat mengajukan banding.
Dari vonis penjara selama 16 tahun, John Kei hanya menjalani masa hukuman selama 6 tahun. Dalam prosesnya John Kei mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 36 bulan dan 30 hari. Artinya, dia dapat bebas pada 2025.
Dia kemudian mendapatkan program pembebasan bersyarat sehingga keluar dari penjara pada 26 Desember 2019. Adapun, masa percobaan pembebasan bersyarat tersebut berakhir pada 31 Maret 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3/2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah telah menjalani masa pidana paling sedkit 2/3 masa pidana.
Selain itu, John Kei dinyatakan berkelakuan baik selama sembilan bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan dengan lancar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement