Kemenkeu Ajukan Anggaran Rp49,8 Triliun untuk 2027, Ini Fokusnya
Kemenkeu mengusulkan pagu indikatif Rp49,8 triliun untuk 2027. Anggaran difokuskan pada stabilitas fiskal, layanan publik, dan transformasi ekonomi.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, BANDUNG--PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menghormati proses hukum penetapan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada mantan Direktur Utama PTDI periode 2007-2017 Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/6/2020).
"PTDI dalam hal ini menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," kata Sekretaris Perusahaan PTDI Irlan Budiman dalam siaran persnya, Sabtu (13/6/2020).
PTDI percaya bahwa KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait proses penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, PTDI juga akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan guna penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (12/6), resmi mengumumkan dua tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) periode 2007-2017.
Dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PTDI periode 2007-2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).
Pada awal 2008, lanjut Firli, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkeu mengusulkan pagu indikatif Rp49,8 triliun untuk 2027. Anggaran difokuskan pada stabilitas fiskal, layanan publik, dan transformasi ekonomi.
Boualem Khoukhi mencetak gol dramatis saat Qatar menahan Swiss 1-1 di Piala Dunia 2026. Rumor bonus Rolls-Royce dan jutaan dolar ikut menjadi sorotan.
Nothing Ear (Open) Blue resmi hadir di Indonesia dengan harga Rp1,699 juta. Earphone open-ear ini menawarkan baterai hingga 30 jam dan fitur fast charging.
Prediksi Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026. Juara bertahan waspadai kejutan wakil Afrika yang datang dengan modal impresif.
Musim kemarau di Kabupaten Gunungkidul berdampak terhadap meningkatkanya permintaan air di masyarakat sehingga pengiriman dilakukan hingga tengah malam.
Pemkab Temanggung mencatat tren peralihan penggunaan BBM dari Pertamax ke Pertalite. Stok BBM subsidi dipastikan masih aman.