Advertisement
Kebutuhan Blangko Terpenuhi, 94,4 Persen Suket telah Dicetak Jadi e-KTP
Warga melakukan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO - Hendra Nurdiyansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di masa pandemi Coid-19, proses pencetakan e-KTP tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Lembaga ini mencatat masih ada sekitar 525.679 surat keterangan (Suket) yang belum dicetak menjadi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Jumlah suket yang belum tercetak itu turun signifikan sebab hingga Desember 2019, jumlah Suket diketahui masih berkisar 9,23 juta. Suket merupakan bukti bagi masyarakat sudah melakukan perekaman data e-KTP.
Advertisement
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memerintahkan jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri agar fokus menuntaskan pencetakan Suket menjadi e-KTP, dan tidak lagi mengeluarkan Suket. Kemendagri memastikan stok blanko e-KTP telah memenuhi kebutuhan pencetakan sejak awal tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan terus memacu kinerja jajarannya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
"Posisi per 4 Juni [2020] sisa Suket yang belum dicetak tinggal 525.679 atau 5,6 persen. Berarti sebanyak 94,4 persen Suket sudah dicetak menjadi e-KTP. Sebanyak 384 daerah sudah tuntas mengganti Suket dan mencetak e-KTP," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/6/2020).
Dia pun mengapreasiasi kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atas capaian tersebut. Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat yang masih memegang Suket agar menghubungi Dinas Dukcapil terdekat.
"Blanko sudah tersedia cukup karena Dukcapil mendapat tambahan blanko sebanyak 25 juta keping," imbuhnya.
Sedangkan terkait dengan Pilkada Serentak yang sudah ditetapkan pemerintah yakni pada 9 Desember 2020, Zudan telah memerintahkan jajarannya untuk membantu KPUD dalam melakukan pemutakhiran berkelanjutan.
Pemutakhiran yang dimaksud adalah pendataan penduduk yang meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.
"Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan Nama saja. Karena seluruh KPUD sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK Penduduk tersebut," katanya.
Dia pun melarang dengan tegas jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) langsung kepada KPU Daerah karena merupakan kewenangan Dukcapil Pusat.
Untuk diketahui, secara total terdapat 270 daerah pilkada dengan perincian 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Akbar dan Sefina Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng DIY 2025
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Okt
Advertisement
Advertisement



