Advertisement
Hari Medsos Nasional, Ini Pesan Kapolri Jenderal Idham Azis
Irjen Pol Idham Azis - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian maupun hoaks di Hari Media Sosial yang jatuh pada 10 Juni 2020.
Dia menjelaskan bahwa ujaran kebencian maupun hoaks yang disebarkan warga di media sosial bisa berujung pada proses hukum.
Advertisement
Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE disebutkan bahwa seseorang bisa dipidanakan jika terbukti melakukan aksi pencemaran nama baik, penghinaan SARA, perdagangan elektronik, ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di media sosial.
"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan," tutur Idham dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2020).
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut menyarankan agar masyarakat mengunggah konten positif yang dapat memberikan inspirasi dan edukasi ke warga lainnya.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengunggah konten negatif yang berujung pada proses hukum hingga terjerat UU ITE.
"Mari kita bangun Indonesia dengan hal-hal yang positif dan inovatif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
- Revitalisasi Sekolah Capai 99 Persen, Mendikdasmen Lapor ke Prabowo
- Ratusan Personel PLN Disiagakan Amankan Listrik Nataru
- Jadwal dan Rute Trans Jogja, Bisa Jadi Referensi Perjalanan Hari Ini
- Nataru 2026, DLHK DIY Imbau Kurangi Sampah dari Sumbernya
- Hasto Dorong Sekolah Lansia Ringankan Beban Generasi Sandwich
- BGN Minta SPPG Edukasi Gizi Penerima Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement



