Advertisement
Surat Keterangan Bebas Covid-19 Bakal Hambat Pariwisata
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Surat keterangan bebas covid-19 kini menjadi syarat penting untuk bepergian.
Surat keterangan bebas COVID-19 untuk bepergian ke Batam dan Karimun menghambat perkembangan sektor pariwisata, kata pengamat pariwisata, Sapril Sembiring.
Advertisement
"Kecuali pemeriksaan kesehatan melalui rapid test itu diberikan secara gratis kepada warga yang ingin bepergian ke Batam dan Karimun," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (6/6/2020).
Sapril yang juga Ketua ASITA Tanjungpinang dan Bintan mengemukakan biaya untuk mengurus surat keterangan bebas COVID-19 juga tidak murah. Satu orang bisa dikenakan biaya Rp400.000-Rp600.000.
Biaya ini yang dibebankan kepada masyarakat maupun wisatawan ini sama seperti tarif untuk menginap di hotel selama satu-dua hari di Tanjungpinang.
Untuk mengurus surat itu pun harus ke rumah sakit, seperti RSUP Kepri dan RSAL di Tanjungpinang. Sementara COVID-19 menjadi momok, yang membuat orang khawatir ke rumah sakit, kecuali dalam kondisi yang benar-benar penting.
"Itu gambaran penting yang semestinya dipahami pemerintah daerah. Bagaimana mungkin kunjungan wisatawan dapat meningkat jika kebijakannya tidak searah," ucapnya.
Persoalan lain, menurut dia juga muncul ketika pemeriksaan kesehatan melalui rapid test pun diragukan banyak pihak. Mereka khawatir reaktif dari hasil pemeriksaan cepat itu, padahal dalam kondisi baik.
Kekhawatiran itu cukup mendasar lantaran berbagai negara tidak merekomendasikan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test. Informasi itu tersebar luas di media massa dan media sosial.
Di Kepri sendiri terjadi kasus pasien positif COVID-19, yang sebelumnya diperiksa melalui rapid test hasilnya nonreaktif.
"Orang yang berlibur ke daerah lain itu, ingin senang, ingin tenang. Mereka tidak ingin repot," ujarnya.
Sapril mendesak pemerintah daerah, khususnya Bintan, Tanjungpinang, Batam dan Karimun satu suara dalam menggerakan roda perekonomian melalui sektor pariwisata. Kebijakan antardaerah seharusnya bersinergi, jangan sampai menimbulkan kebingungan publik.
Pelaku usaha pariwisata pada prinsipnya bersedia melaksanakan apapun keputusan pemerintah yang berpihak kepada sektor pariwisata dan kesehatan masyarakat. Namun kebijakan antardaerah harus seirama, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata.
Sampai sekarang, ia melihat kebijakan pemda di Kepri, kecuali Bintan, yang mendorong sektor pariwisata, kecuali masih dalam bentuk wacana. Protokol kesehatan untuk sektor pariwisata sangat penting dilaksanakan sehingga upaya pencegahan COVID-19 dapat dilakukan ketika kawasan pariwisata berskala lokal maupun internasional dibuka.
"Pemprov Kepri melalui gugus tugasnya harus lebih aktif dalam memfasilitasi persoalan ini agar pemerintah kabupaten dan kota seirama dalam mengambil kebijakan. Sekali lagi saya ingatkan, bahwa permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dapat bentuk ucapan, lisan atau wacana, melainkan kebijakan yang ada regulasinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
Advertisement
Advertisement









