Advertisement

Tak Sesuai Protokol Covid-19, Pemkot Jogja Ancam Penutupan Tempat Usaha

Newswire
Minggu, 24 Mei 2020 - 15:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Sesuai Protokol Covid-19, Pemkot Jogja Ancam Penutupan Tempat Usaha Pemeriksaan kesehatan pengendara sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona. - Harian Jogja/Catur Dwi Jannati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan terhadap tempat usaha yang diketahui melakukan pelanggaran surat edaran (SE) pencegahan Covid-19 selama masa tanggap darurat bencana Covid-19 berlaku. Tindakan tegas itu dilakukan meski tidak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

“Sudah ada beberapa yang kami peringatkan. Salah satunya tempat usaha yang menjual makanan siap saji. Jika melakukan pelanggaran lagi, maka tempat usaha yang baru dibuka itu bisa ditutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Agus Winarto di Jogja, Minggu (24/5/2020).

Advertisement

Tempat usaha makanan siap saji tersebut diketahui tidak menerapkan aturan jaga jarak saat membuka usahanya karena sempat terjadi antrean pembeli hingga akhirnya diperingatkan.

“Kami sudah minta agar pengelola mencari cara agar protokol jaga jarak tetap bisa diterapkan meskipun tempat usaha tersebut tidak terlalu luas. Jika masih mengulang kejadian yang sama, maka tempat usaha tersebut bisa ditutup,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, petugas Satpol PP Kota Jogja juga sudah memberikan peringatan kepada pengemudi ojek online yang kerap terlihat berkerumun di dekat salah satu warung makan sembari menunggu pesanan.

“Mereka memang sengaja menunggu di dekat warung makan tersebut. Saat ada ‘order’ masuk, maka bisa melakukan pesanan dengan cepat. Sayangnya, mereka tidak menerapkan aturan jaga jarak saat menunggu order. Ini yang kami ingatkan,” katanya.

Bagi sebagian masyarakat, lanjut Agus, sudah merasa aman saat mereka mengenakan masker meskipun berkumpul dengan banyak orang. “Padahal, aturan lain juga harus diterapkan seperti jaga jarak, rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan supaya tidak muncul klaster penularan baru,” katanya.

Pemerintah Kota Jogja sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3850/SE/2020 tentang Pengaturan Usaha dan Aktivitas Masyarakat Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Jogja.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tempat usaha makanan dan minuman seperti restoran wajib menerapkan aturan jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, karyawan mengenakan sarung tangan dan masker, diutamakan untuk tidak makan di tempat dan jam operasional pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Sedangkan untuk pasar tradisional juga diberlakukan aturan yang sama ditambah melakukan disinfeksi secara berkala. Pasar dibuka pukul 05.00 WIB hingga 11.00 WIB sedangkan toko swalayan buka pukul 10.00 WIB - 21.30 WIB.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk usaha akomodasi seperti hotel, usaha hiburan dan rekreasi seperti warung internet, dan karaoke. Untuk gelanggang olahraga diminta menutup usaha.

“Untuk aktivitas di tempat umum, dilarang berkerumun lebih dari lima orang, atau sekadar duduk-duduk di fasilitas umum tanpa kepentingan mendesak,” katanya.

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai sanksi yang dapat diambil oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jogja yaitu berupa teguran lisan, tertulis, tindakan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pencabutan izin sesuai kewenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kabupaten Sleman Prioritaskan Pembangunan Pertanian

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement