Advertisement
KPK Akan Panggil Menkes karena Dana Kesehatan Rp25 Triliun Tanpa Detail Juknis
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - JIBI/Bisnis.com/Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK akan memanggil Menteri Kesehatan guna mendapatkan penjelasan mengenai roadmap (peta jalan) kesehatan, terkait dengan penyaluran dana Rp25 triliuan ke daerah tanpa diikuti petunjuk teknis (juknis) yang jelas.
KPK menyatakan menaruh perhatian besar kepada Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab Indonesia).
Advertisement
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan Gakeslab termasuk salah satu mitra penting pemerintah dan dipantau ketat oleh KPK.
“Salah satu alasannya karena pemerintah baru saja mengadakan realokasi anggaran kesehatan untuk seluruh daerah sekitar Rp25 triliun tanpa diikuti petunjuk teknis yang cukup detil, sehingga berpotensi risiko,” katanya, Kamis (21/5/2020).
Selain itu, Pahala mengatakan bahwa KPK berencana mengundang Kementerian Kesehatan dan seluruh produsen maupun asosiasi alat kesehatan dalam negeri untuk bersama-sama membahas roadmap kesehatan.
“Salah satunya terkait e-katalog alkes berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015, yaitu melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing berbasis e-katalog,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Gakeslab Sugihadi menjelaskan, tujuan dibuatnya pelatihan kode etik ini antara lain agar sesama anggota asosiasi dan pengusaha alkes yang memiliki risiko dalam menjalankan tugas, mematuhinya.
“Bagaimana kita berinteraksi dengan pelanggan kita secara bertanggung jawab, transparan dan antara sesama pengusaha bersaing secara adil. Kita harapkan dengan kode etik yang sudah kita miliki ini menjadikan kita pengusaha yang berintegritas dan bertanggung jawab,” Kata Sugihadi.
Sugihadi menambahkan, bahwa sebagai rujukan pencegahan korupsi, anggota Gakeslab Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permenkes 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pelatihan tentang kode etik ini diselenggarakan oleh Gakeslab selama 2 hari, pada Selasa - Rabu, 19-20 Mei 2020 secara daring melalui video telekonferensi zoom webinar. Pelatihan diikuti oleh sekitar 150 orang pengusaha anggota Gakeslab seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Dana Hibah Pariwisat
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp687 Miliar, Serap 15.781 Pekerja
- Gunung Api Paling Aktif di Indonesia Sepanjang 2025
- Libur Nataru, 69 Personel SAR Siaga di Pantai Parangtritis
- Anomali Satelit Starlink, SpaceX dan NASA Pantau Puing Orbit
- Tol Solo-Jogja Tak Difungsionalkan saat Nataru, Target Lebaran 2026
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- Salzburg, Minuman Sparkling Lokal untuk Gaya Hidup Urban
Advertisement
Advertisement



