Advertisement
Syarat Penyaluran Dana Desa Disederhanakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan relaksasi penyaluran dana desa guna mendukung percepatan realisasi program tersebut.
Relaksasi ini dituangkan dalam PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Advertisement
Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menuturkan relaksasi ini berupa pengurangan persyaratan penyaluran dana desa.
Sebelumnya, penyaluran tahap I mewajibkan 3 persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa.
"Kini direlaksasi hanya dua, yaitu Perkada yang bisa digantikan surat kepala desa dan surat kuasa," ungkap Primanto yang akrab dipanggil Prima, dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Untuk tahap II, Kemenkeu tidak meminta persyaratan. Namun, Prima meminta pemerintah daerah untuk melakukan penandaan desa-desa yang sudah layak salur.
"Pemda harus memilih desa layak salur. Harapannya dengan tidak ada syarat, harapannya desa salur tahap 1 sebanyak 57.000 desa bisa menikmati salur tahap 2," ungkap Prima.
Sementara itu, persyaratan tahap III yang terdiri dari realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting dan Perkades dilakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan.
Menurutnya, penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan. Penyaluran tahap I misalnya dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.
Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Dengan ketentuan ini, dia berharap dana desa bisa segera tersedia dan desa bisa segera menyalurkannya kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement