Advertisement
Syarat Penyaluran Dana Desa Disederhanakan
Warga di Kabupaten OKI, Sumsel menerima bantuan langsung tunai dana desa dari pemerintah. istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan relaksasi penyaluran dana desa guna mendukung percepatan realisasi program tersebut.
Relaksasi ini dituangkan dalam PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020.
Advertisement
Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menuturkan relaksasi ini berupa pengurangan persyaratan penyaluran dana desa.
Sebelumnya, penyaluran tahap I mewajibkan 3 persyaratan, yaitu peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur rincian dana desa, peraturan desa (Perdes) dan surat kuasa.
"Kini direlaksasi hanya dua, yaitu Perkada yang bisa digantikan surat kepala desa dan surat kuasa," ungkap Primanto yang akrab dipanggil Prima, dalam konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2020).
Untuk tahap II, Kemenkeu tidak meminta persyaratan. Namun, Prima meminta pemerintah daerah untuk melakukan penandaan desa-desa yang sudah layak salur.
"Pemda harus memilih desa layak salur. Harapannya dengan tidak ada syarat, harapannya desa salur tahap 1 sebanyak 57.000 desa bisa menikmati salur tahap 2," ungkap Prima.
Sementara itu, persyaratan tahap III yang terdiri dari realisasi penyerapan, laporan konvergensi stunting dan Perkades dilakukan seperti biasa atau tidak ada perubahan.
Menurutnya, penyaluran ini bisa dilakukan bertahap dalam satu bulan. Penyaluran tahap I misalnya dibagikan sebanyak tiga kali dengan skema 15 persen bulan pertama dan kedua, sisanya 10 persen bulan ketiga.
Skema yang sama berlaku untuk penyaluran tahap II. Untuk tahap III, penyalurannya dilakukan sesuai ketentuan. Dengan ketentuan ini, dia berharap dana desa bisa segera tersedia dan desa bisa segera menyalurkannya kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Macan Tutul Masih Ada di Gunungkidul, Begini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Komisi IV DPRD Magelang Perkuat Layanan Dasar
- Hari Ketiga, Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang Diperluas
- Harga Cabai Rawit Merah Rp55.000 per Kg, Telur Rp31.950
- Elang Jawa Terancam Punah, Pakar UGM Soroti Hilangnya Habitat
- Literasi Rendah dan Stigma Hambat Pengobatan TBC di Indonesia
- Wabup Kulonprogo Nasihati Siswa, Tak Ada Orang Sukses karena Judol
- HUT SMAN 1 Depok Jadi Laboratorium Kreatif Siswa Sleman
Advertisement
Advertisement



