Advertisement
Ingin Terbang, Jangan Lupa Bawa Surat Ini Agar Bisa Lolos
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG- Kebijakan pelonggaran transportasi mengakibatkan penumpang maskapai penerbangan mulai meningkat belakangan ini.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan membawa beberapa dokumen penting sebagai persyaratan perjalanan. Namun, rupanya masih ada calon penumpang yang belum mengetahui secara pasti aturan yang berlaku saat ini. Bagi calon penumpang yang tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan, maka yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Advertisement
Salah satu calon penumpang yang ditolak keberangkatannya mengaku bahwa dirinya tidak tahu jika hasil rapid test berlaku selama 7 hari. Oleh karena itu ia membawa surat keterangan sehat dari klinik dan hasil Rapid Test yang ternyata sudah berakhir masa berlakunya.
Namun, saat pemeriksa kelengkapan dokumen, petugas memberitahu bahwa dirinya harus rapid test ulang karena hasil rapid test yang dibawanya sudah tidak berlaku.
"Saya kira kalau sudah ikut rapid test berarti sudah aman. Ternyata ada masa berlakunya, ini disuruh test lagi, baru boleh berangkat," ujar calon penumpang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lain lagi dengan Dian Puspawati, ia tidak diizinkan berangkat karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19. Dian mengaku bahwa ia terburu-buru ke bandara karena mendapat kabar bahwa keadaan orang tuanya di Surabaya semakin mengkhawatirkan. Ia berpikir bahwa pihak bandara menyediakan layanan Rapid Test tapi ternyata tidak ada.
"Ke sini buru-buru, dapat kabar orang tua sakitnya makin parah. Cuma bawa surat keterangan sehat sama surat keterangan bahwa orang tua sakit. Saya kurang baca informasi kalau di bandara tidak ada rapid test. Ini sekarang mau cari rumah sakit yang bisa rapid test," ujarnya saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Anas Ma'aruf juga membenarkan bahwa banyak calon penumpang yang ditolak keberangkatannya oleh petugas KKP dan Satgas Penanggulangan Covid-19. Sebagian besar ditolak karena tidak melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.
"Banyak juga, tidak semua bisa lolos. Ada yang tidak bawa, ada juga yang membawa surat kedaluarsa. Menurut aturan, hasil Rapid Test berlaku 7 sampai 10 hari setelah test covid, lebih dari itu tidak berlaku, atau kadaluarsa. Yang tidak melengkapi tidak boleh berangkat dan dipersilahkan untuk re-schedulle," kata Anas.
Sementara itu, Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menegaskan bahwa tidak ada fasilitas pemeriksaan Covid-19 baik dengan rapid test ataupu PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kepada calon penumpang domestik.
"Kami sampaikan bahwa di Bandara Soekarno-Hatta tidak ada fasilitas pemeriksaan Rapid Test apalagi penerbitan surat keterangan sehat atau bebas COVID-19 kepada calon penumpang," jelas Febri.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul "Jangan Lupa Lengkapi Surat Persyaratan Perjalanan Jika Ingin Terbang".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Advertisement
Advertisement