Advertisement
Jokowi Kini Bisa Langsung Copot, Angkat dan Mutasi PNS, Ini Aturannya
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan resmi melalui unggahan video di akun Sekretariat Presiden mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (7/5/2020). - Biro Pers Media Istana
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan Presiden Joko Widodo dapat langsung menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam Pasal 3 Ayat 1, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Advertisement
Selanjutnya pada Ayat 2 pasal ini menyebutkan bahwa presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini serupa dengan yang dimuat dalam PP 11/2017. Namun, pada PP yang terbaru, ada tambahan Ayat 7 pada pasal 3.
Tambahan ayat tersebut memberikan hak kepada presiden untuk menarik pendelegasian yang diatur Ayat 2 Pasal 3 apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit atau berbasis prestasi yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
PP tersebut ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengundangkan PP tersebut pada hari yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 1 Januari 2026
- Keributan Warga dan Pengendara Motor Pecah di Piyungan Bantul
- Awal 2026, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.500 per Kg
- Wisata Jogja Meningkat, Arie Sujito Soroti Risiko Sosial
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
- Unik, Ini Negara yang Tak Sambut Tahun Baru Masehi
- Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Beras dan Gula 2026
Advertisement
Advertisement




