Advertisement
Benarkah Buron Kasus Suap, Harun Masiku, Meninggal Dunia? Ini Penjelasan KPU
Harun Masiku. - Ist/Dokumentasi demokrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan lembaga antirasuah masih misterius keberadaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memiliki bukti bahwa Harun meninggal dunia.
Terkait informasi yang menyatakan Harun telah meninggal dunia, awalnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Lantaran, KPK belum juga menangkap maupun mendeteksi keberadaan Harun hingga kini.
Advertisement
"KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka Harun telah meninggal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Ali menegaskan tim KPK di lapangan dibantu Polri, masih terus memburu keberadaan Harun yang diketahui kali terakhir masih berada di Indonesia.
"Masih terus mencari keberadaan DPO (Harun)," singkat Ali
Meski begitu, Ali memastikan berkas penyidikan perkara Harun dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih terus berjalan.
"Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap," tutup Ali
Untuk diketahui, uang suap yang diterima Wahyu dari Saeful sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Uang itu diberikan Saeful secara bertahap untuk memuluskan Harun duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.
Penyuapan tersebut berawal ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, PDIP tak menerima langkah KPU yang mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga, PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut pun, PDIP juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron
- Pemadaman Listrik Hari Ini, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata, Perpustakaan, Malioboro, Titik Nol
- Duh, Banyak RTLH di Gunungkidul Belum Tersentuh Perbaikan
- Alokasi Bantuan Kuliah Warga Miskin di Sleman Naik pada 2026
Advertisement
Advertisement



