Advertisement
Benarkah Buron Kasus Suap, Harun Masiku, Meninggal Dunia? Ini Penjelasan KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Harun Masiku, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi buronan lembaga antirasuah masih misterius keberadaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memiliki bukti bahwa Harun meninggal dunia.
Terkait informasi yang menyatakan Harun telah meninggal dunia, awalnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Lantaran, KPK belum juga menangkap maupun mendeteksi keberadaan Harun hingga kini.
Advertisement
"KPK tidak memperoleh informasi dan bukti yang valid bahwa tersangka Harun telah meninggal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020).
Ali menegaskan tim KPK di lapangan dibantu Polri, masih terus memburu keberadaan Harun yang diketahui kali terakhir masih berada di Indonesia.
"Masih terus mencari keberadaan DPO (Harun)," singkat Ali
Meski begitu, Ali memastikan berkas penyidikan perkara Harun dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih terus berjalan.
"Penyidikan perkaranya saat ini masih terus berjalan, sekalipun tersangka belum tertangkap," tutup Ali
Untuk diketahui, uang suap yang diterima Wahyu dari Saeful sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Uang itu diberikan Saeful secara bertahap untuk memuluskan Harun duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.
Penyuapan tersebut berawal ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, PDIP tak menerima langkah KPU yang mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga, PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut pun, PDIP juga telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
Advertisement
Advertisement