Advertisement
Soal Rencana Buka Tempat Ibadah, Begini Penjelasan Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo memberikan paparan saat pembekalan kebencanaan bagi media massa di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/2/2019). ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Isu mengenai rencana pembukaan masjid di tengah pandmei Corona ditanggapi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Ia mengatakan rencana membuka tempat ibadah di tengah pandemi virus corona masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Doni mengatakan pemerintah akan melihat apakah pandemi Covid-19 masih berbahaya atau tidak.
Advertisement
"Menyangkut adanya keinginan untuk membuka tempat ibadah di lokasi-lokasi tertentu, tadi bapak Wapres mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," ujar Doni dalam video conference, Selasa (12/5/2020.
Kepala BNPB itu menegaskan rumah ibadah akan kembali dibuka jika pandemi Covid-19 tidak membahayakan kepada para jamaah di rumah ibadah.
"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan," ucap dia.
Namun jika Covid-19 masih membahayakan hingga tiba hari Raya Idul Fitri, ibadah salat jamaah termasuk Salat Ied tidak digelar.
"Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid, maka ibadah salat 'Id berjemaah tentunya ini tidak dilakukan," katanya.
Untuk diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi berencana membuka kembali rumah ibadah seperti masjid di tengah pandemi virus corona. Masjid akan dibolehkan kembali dipakai untuk salat berjamaah.
Rencana itu akan diberlakukan saat kebanyakan daerah di Indonesia memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun usulan itu masih sebatas ide dan belum diajukan resmi kepada Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 2 Februari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Madura United Ditahan PSBS Biak 0-0 di Pekan Ke-19 Super League
- Prabowo Instruksikan Reformasi Pasar Modal Berjalan di Masa Transisi
- RUPST Himbara 2026 Segera Digelar, Ini Penjelasan Danantara
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 1 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja, Minggu 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



