Advertisement
Disepakati Gubernur dan 17 Kepala Daerah, Pemprov Jabar Ajukan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan materi saat menjadi "keynote speaker" dalam seminar nasional dengan tema Model Sinergitas Pentahelix Merawat Alam dan Mitigasi Bencana di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019). - ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tindakan lebih tegas dan lebih luas diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut telah disepakati oleh kepala daerah di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang belum melaksanakan PSBB.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Advertisement
“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil sapaan Ridwan Kamil dalam rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota 17 daerah di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020)
Dalam rakor tersebut, para peserta rakor sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” ujar Emil.
Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Emil.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, di antaranya Kabupaten Cianjur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Rehabilitasi Sekolah Sleman 2026 Dipangkas Rp65 Miliar
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Lima Darurat! Militer Peru Atasi Kriminalitas dan Demo Gen-Z
- Persela Tanpa Vizcarra dan Bustos, Pelatih PSS Sebut Bukan Jaminan
- Dua Padukuhan di Kulonprogo Masih Butuh Dropping Air Bersih
- BYD dan Honor Kolaborasi Bangun Ekosistem Antarmobil dan Ponsel
- Gubernur DIY Sambut Peserta Forum Tekstil Dunia, Ini Pesannya
- French Open 2025, Ganda Campuran Indonesia Habis
- Keuangan Ukraina Diklaim Hanya Cukup Bertahan hingga April 2026
Advertisement
Advertisement



