Advertisement
Meski WFH, Pekerja Tetap Tercover JKK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Di tengah pandemi Covid-19, para pekerja yang sedang melakukan work form home (WFH) tetap mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari BP Jamsostek.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan sebetulnya tidak ada yang berbeda antara bekerja dari rumah maupun bekerja dari kantor, sehingga di masa WFH ini para pekerja masih bisa mendapatkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) ketika mengalami kecelakaan kerja.
Advertisement
Namun, untuk bisa mendapatkan klaim JKK ini, jenis kecelakaan dan rentang waktu harus sinkron dengan pekerjaan yang dilakukannya.
Sebagai contoh seperti rentang waktu kerja. Jika selama bekerja dari kantor durasi dimulai pada pukul 08.00-17.00, maka ketika mengalami kecelakaan kerja saat WFH pada durasi yang sama masih bisa mendapatkan klaim JKK.
“Kejadiannya itu misalnya dari jam 8-5 yang kami cover ya diantara jam tersebut,” kata Utoh kepada Bisnis, Sabtu (25/4/2020).
Kemudian, lanjutnya, jenis kecelakaan juga harus sesuai dengan profesi atau pekerjaan yang dilakukan di kantor.
“Jenis kecelakaannya yang seperti apa ? Yang sesuai juga. Misalnya dia kecelakaan di meja dengan laptop, atau paling ekstrim asbesnya jatuh nimpa kepala. Bisa juga kecelakaan ketika dia ke toilet kepeleset itu juga kami cover. Tapi kalau di jatuh dari genteng kan gak nyambung. Jadi dikaitkan dengan jenis pekerjaan yang dia lakukan. Itu baik PU maupun BPU.”
Untuk BPU atau bukan penerima upah, Utoh mengatakan pelaku BPU juga harus melaporkan jenis pekerjaannya kepada BP JAMSOSTEK.
“BPU juga gitu pekerjaannya apa dulu, jadi dilihat kesesuaiannya. Pelaporannya gmn? Ya seperti biasa kalau PU ya perusahaan yang melaporkan.”
Kendati demikian, Utoh mengaku belum memiliki data jumlah klaim JKK selama masa WFH ini. “Saya belum ada datanya.”
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan selama WFH pun program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pun tetap berjalan dan bila ada kecelakaan kerja ketika bekerja dari rumah tetap ditanggung BP Jamsostek sesuai manfaat yang diatur di PP no. 82 tahun 2019 junto PP No. 44 tahun 2015.
“Mengenai jumlahnya, sampai saat ini saya belum dapat angkanya tetapi mengingat WFH, PHK dan pekerja dirumahkan terus meningkat maka diperkirakan jumlahnya berkurang.”
Namun demikian, lanjut Timboel, jumlah pekerja di sektor kesehatan yang mengalami sakit akibat kerja dan meninggal dunia menunjukkan angka yang meningkat. Menurutnya, para pekerja kesehatan tersebut juga menjadi tanggungan BP Jamsostek karena mereka sebagai peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pusat Tak Jadi Potong Dana Transfer, Hasto: Kami Senang Sekali
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
Advertisement
Advertisement