IDI Minta Pemerintah Benahi Manajemen Rumah Sakit
Pemerintah perlu membuat pengaturan alur penanganan hingga pemetaan rumah sakit yang ditujukan untuk pasien virus corona dalam kondisi sedang dan berat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terawan mengatakan dirinya telah menandatangani pengajuan PSBB DKI Jakarta per pagi ini, Selasa (7/4/2020).
"Sudah tanda tangan sekarang [suratnya] dikirim ke sana [Pemprov DKI Jakarta]. Per tanggal ini [Selasa, 7 April 2020], semalam itu draft-nya begitu sudah tanda tangan, ada yang typo. Jadi saya koreksi," ungkapnya via sambungan telepon, Selasa.
Lebih lanjut, dia menegaskan dimulainya pemberlakuan PSBB DKI Jakarta akan tergantung pada keputusan pemprov.
"Untuk berlakunya terserah Gubernur [DKI Jakarta Anies Baswedan], yang penting izin sudah saya berikan," tegasnya.
Sebelumnya, saat dihubungi Bisnis.com pada Senin (6/4/2020) petang, Menkes Terawan menegaskan Kemenkes tidak menghalang-halangi Pemda yang akan mengajukan PSBB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan PSBB pada dasarnya mendapat lampu hijau dari Kementerian Kesehatan, asalkan syarat sebagaimana yang diatur dalam Permenkes No. 9/2020 dipenuhi.
Terawan mengatakan dikembalikannya surat pengajuan PSBB Pemprov DKI Jakarta lantaran surat itu tidak disertai data dan bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.
“Jadi saya sengaja untuk mengembalikan untuk dilengkapi datanya. Surat Pak Anies kan disampaikan Jumat [3/4/2020], sedangkan [Permenkes No.9/2020] terbitnya Sabtu. Jadi, secara formal saya belum ACC, tetapi saya tetap tanda tangan [setuju dengan pengajuan PSBB itu],” kata Terawan.
Sejauh ini, ungkapnya, daerah yang sudah mengajukan PSBB selain Jakarta adalah Fakfak, Timika dan Tegal. Adapun, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah belum mengajukan PSBB. Dalam hal ini, Terawan mengatakan daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok juga perlu melakukan pembatasan sosial.
“Kalau hanya 1 area [yang menerapkan PSBB] kan enggak sukses,” katanya.
Terkait dengan tes PCR yang dilakukan, Terawan mengatakan sejauh ini jumlah yang sudah melakukan PCR adalah 10.000 orang sedangkan rapid test, dari 500.000 alat yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaannya baru sekitar 30 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah perlu membuat pengaturan alur penanganan hingga pemetaan rumah sakit yang ditujukan untuk pasien virus corona dalam kondisi sedang dan berat.
Galaxy Z Fold 8 dan Z Flip 8 disebut bakal menjadi ponsel pertama yang menghadirkan fitur Gemini Intelligence dari Google.
Persebaya diingatkan Bernardo Tavares agar tidak meremehkan Semen Padang meski lawan sudah degradasi ke Liga 2.
Primbon Jawa menyebut weton Jumat Pahing memiliki aura pemimpin, rezeki baik, dan karakter mudah disukai banyak orang.
Proyek PSEL Bantul belum berjalan karena dana Danantara belum turun saat volume sampah rumah tangga terus meningkat.
Primbon Jawa menyebut lima weton perlu lebih waspada saat Jumat Pahing. Simak penjelasan dan pantangan menurut tradisi Jawa.