IDI Minta Pemerintah Benahi Manajemen Rumah Sakit
Pemerintah perlu membuat pengaturan alur penanganan hingga pemetaan rumah sakit yang ditujukan untuk pasien virus corona dalam kondisi sedang dan berat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat bersama komisi IX DPR mengaku mengalami kesulitan lantaran belum menemukan obat dan vaksin untuk antisipasi dan penganan virus corona (Covid-19).
Oleh sebab itu, lanjutnya, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan tamiflu yaitu sebuah obat antivirus, sebuah inhibitor neuraminidase yang digunakan dalam penanganan influenza A dan B, serta dikenal sebagai obat yang dianjurkan untuk atasi flu burung.
Obat itu rencananya digunakan sebagai pengobatan untuk Covid-19.
“Saat ini, berdasarkan rekomendasi dan protokol dari perhimpunan dokter paru indonesia kita gunakan tamiflu yang kita punya sudah ada di Dinas Kesehatan dan sudah dibagikan dan kita bagi lagi 450 ribu tablet tamiflu sesuai protokol PDPI,” kata Terawan, Kamis (2/4/2020).
Dia menuturkan belum lama ini pihaknya membagikan 450.000 tablet Tamiflu kepada beberapa rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19.
“Dan Rabu kemarin telah datang bahan baku Tamiflu sehingga kita bisa produksi 1 juta tablet Tamiflu dalam 1-2 minggu mendatang.”
Selain dengan tamiflu, dia juga menyebutkan telah melakukan beberapa terobosan kebijakan tersebut antara lain pertama, melakukan relaksasi kemudahan impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dengan dikeluarkannya Permenkes 7/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/218/2020.
Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/216/2020 memperluas jejaring laboratorioum pemeriksaan COVID-19 yang tadinya berjumlah 45 laboratorium menjadi 49 jejaring lab.
Ketiga, peningkatan kapasitas layanan rumah sakit di 132 rumah sakit untuk penanganan COVID-19 di Indonesia dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/169/2020.
Terakhir, keputusan menteri kesehatan HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang pemanfaatn DAK bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 TA 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemerintah perlu membuat pengaturan alur penanganan hingga pemetaan rumah sakit yang ditujukan untuk pasien virus corona dalam kondisi sedang dan berat.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 14 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprediksi pantai di Jogja cerah saat libur panjang 14 Mei 2026, sementara Kaliurang dan lereng Merapi berpotensi hujan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Kamis 14 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Jogja Rockphonic 2026 hadirkan Dewa 19, Burgerkill, dan God Bless dalam konser rock orkestra megah di Stadion Kridosono Jogja.
Pemda DIY menjamin perlindungan 11 bayi yang dievakuasi dari day care ilegal di Sleman, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan.