Advertisement
Larangan Mudik Transportasi Laut Paling Lama
Kapal Motor (KM) Binaiya meninggalkan dermaga Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2019). - JIBI/Bisnis.com/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyebut larangan mudik transportasi laut lebih lama dibandingkan dengan moda lain, yakni hingga 8 Juni 2020.
"Kami lebihkan sampai 8 Juni sedikit [lebih lama], karena ada [pelayaran yang] jarak jauh," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo, Kamis (23/4/2020).
Advertisement
Dia menuturkan telah memberikan sejumlah pengecualian dalam kebijakan tersebut. Pertama, pengecualian untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI), pekerja migran, dan WNI di luar negeri.
Namun, lanjutnya, hal tersebut tetap dengan beberapa syarat sesuai aturan. Kedua, kapal penumpang yang melayani anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal pesiar, baik operator asing, maupun dalam negeri.
Ketiga, imbuhnya, adalah kapal yang mengangkut logistik, kapal TNI/Polri, serta aparatur sipil negara (ASN) yang sedang bertugas. Hal tersebut termasuk dalam pengecualian kebijakan tersebut.
Pihaknya menjelaskan bagi daerah terpencil yang hanya bisa mengandalkan moda transportasi laut atau udara, angkutan non mudik tetap bisa beroperasi seperti biasa. Hal tersebut untuk mengakomodir kepentingan warga kepulauan yang ingin berbelanja kebutuhan pokok ataupun nelayan yang bekerja.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memerinci larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Sementara itu, pada 15 Juni 2020 untuk kereta api, kemudian pada 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan 1 Juni 2020 untuk transportasi udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
- Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
- Konflik Laut Hitam Memanas: Ukraina Klaim Hancurkan Kapal Selam
- Bantul Tuntaskan Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase Sebelum 2026
- Mobil Listrik Level-3 China Bisa Jalan di Kota dan Tol
- Bantul Perkuat Asistensi Keuangan Kalurahan Pasca Kasus Wonokromo
- Sidang Cerai Perdana Atalia-Ridwan Kamil Dijadwalkan Rabu
Advertisement
Advertisement



