Advertisement
Polri Tak Izinkan Ada Demo Buruh pada 30 April
Ilustrasi - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/2/2020) - Denis Riantiza M
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengeluarkan tindakan tegas dengan tidak memberi surat izin keramaian terhadap para buruh yang berencana menggelar aksi pada 30 April 2020 nanti.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa alasan Kepolisian tidak akan memberikan izin, karena mengacu pada Maklumat Kapolri dengan nomor MAK/III/2/2020 per tanggal 19 Maret 2020.
Advertisement
Asep menjelaskan dalam maklumat itu, disebutkan tidak ada satupun kegiatan sosial kemasyarakatan yang diperbolehkan berkumpul di satu lokasi dalam jumlah yang banyak.
"Maka dengan tegas Kepolisian menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa," tuturnya, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, alasan lain kepolisian tidak memberi izin para buruh menggelar aksi akhir bulan nanti, karena mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di sejumlah daerah.
"Kami tetap konsisten menjaga PSBB dan tidak boleh ada satupun kegiatan berkumpul," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dentuman dan Kilatan Cahaya di Cianjur Bukan dari Gunung Gede
- Panen Jagung Gunungkidul Diprediksi Puncak Akhir Januari
- Kedai Sate Padang di Umbulharjo Dibobol, Uang Rp300 Ribu Raib
- MUI Soroti KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami
- Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Dipanggil Polda Metro
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- China Kecam AS atas Penangkapan Presiden Venezuela
Advertisement
Advertisement





