Advertisement
Pencairan BLT, Mendes: Harus dalam Bentuk Uang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 ialah dalam bentuk uang, bukan sembako. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Hakim Iskandar.
"Ada yang bertanya, apakah boleh BLT dana desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Advertisement
Ia mengatakan BLT dana desa untuk masyarakat miskin atau penerima di desa saat pandemi Covid-19 tersebut sebisa mungkin diberikan secara nontunai atau transfer perbankan.
Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara nontunai, maka penyaluran BLT dana desa juga boleh diserahkan secara tunai.
"Tidak mutlak, tapi usahakan betul secara nontunai. Kalau tidak bisa maka tunai juga tidak apa-apa, yang penting sampai ke yang penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Secara umum, ia menjelaskan BLT dana desa diberikan kepada warga miskin atau ekonomi lemah di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah misalnya Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai dan kartu prakerja.
Untuk diketahui, BLT dana desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total yang akan diberikan selama tiga bulan tersebut ialah Rp1,8 juta.
Menurut Gus Menteri, sapaan akrabnya, kondisi Covid-19 ini dapat menyebabkan orang mendadak miskin sebab sumber penghasilannya hilang.
"Ya gimana, sumber penghasilannya hilang. Dulu berpenghasilan, sekarang penghasilannya hilang, sementara tidak punya aset," katanya.
Selain itu, Gus Menteri juga menyarankan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT dana desa dan masyarakat setempat tidak perlu keluar daerahnya untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement