Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Foto ilustrasi: Gunung Anak Krakatau semburkan abu vulkanik. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) menyatakan Gunung Anak Krakatau erupsi dengan menyemburkan abu vulkanik sekitar 657 meter di atas permukaan laut pukul 22.35 WIB, Jumat (10/4/2020).
Berdasarkan data melalui aplikasi Magma Indonesia, Kementerian ESDM, yang dikutip di Jakarta, Sabtu, erupsi tersebut terekam dalam seismogram dengan amplitudo maksimum 40 mm.
Aplikasi Magma Indonesia, magma.vsi.esdm.id itu juga menyebutkan aktivitas seismik ditandai dengan erupsi tremor yang terjadi terus menerus.
Berdasarkan pantauan kamera pengawas atau CCTV pada pos pemantauan Gunung Anak Krakatau, abu vulkanik berwarna hitam dan abu-abu itu bergerak ke arah timur dengan ketinggian sekitar 500 meter dari dasar kawah.
PVMBG menyebutkan tingkat aktivitas gunung yang terletak di Selat Sunda itu berada pada level II atau waspada.
PVMBG mengimbau masyarakat atau wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius dua kilometer dari kawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.