Advertisement
Kendaraan Pribadi Dilarang Melintas di Jakarta Kecuali untuk Belanja
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kendaraan pribadi dilarang melintas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun demikian, Anies menjelaskan penggunaan kendaraan pribadi masih bisa ditoleransi apabila mengikuti ketentuan dan hanya dipergunakan untuk belanja kebutuhan pokok.
Advertisement
"Ada batas maksimalnya bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," jelas Anies, Kamis (9/4/2020).
Sementara, kendaraan roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan memenuhi kebutuhan pokok. "Atau bekerja di sektor yang diizinkan. Tanpa itu, dilarang menggunakan kendaraan roda dua," ujar Anies.
Selama PSBB, kendaraan roda dua hanya boleh dinaiki seorang diri. Sepeda motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan. Terakhir, Anies pun mewajibkan semua pengguna kendaraan memakai masker sesuai ketentuan PSBB tanpa terkecuali apabila berkegiatan keluar rumah.
PSBB mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement









