OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Aktivitas di salah satu Laboratorium yang ada di Kalimantan Tengah, Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dampak pandemi Corona. Kementerian Kesehatan menyatakan sudah mengakomodasi pengecualian peliburan tempat kerja untuk alat kesehatan, produsen, dan apotek sebagai langkah memastikan ketersediaan produk.
Dirjen kefarmasian dan alat kesehatan kemenkes, Engko Sosialine Magdalene mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang PSBB, pihaknya telah mengakomodasi pengecualian peliburan tempat kerja dan produsen alkes serta apotek umum dengan operasional ketat dan melakukan protokol kesehatan.
"Apotek dapat melayani masyarakat dan kami perbolehkan melakukan [transaksi] secara online," katanya, Rabu (8/4/2020).
Dengan meningkatnya permintaan alkes ataupun obat untuk menangani Covid, Kemenkes juga melakukan relaksasi izin edar masker, APD ataupun hand sanitizer.
Terbukti, dalam periode Februari - 4 April 2020, ada pertumbuhan penerbitan izin edar produk masker dari 22 industri menjadi 39 industri atau bertumbuh 77 persen.
Untuk izin edar APD (gown) dari tiga industri menjadi 20 industri (567 persen). Sementara itu, untuk izin edar hand sanitizer dari 36 industri menjadi 103 industri (186 persen).
Selain itu, Engko menagatakan pihaknya juga melakukan relaksasi impor alat kesehatan untuk menangani Covid-19.
Adapun untuk relaksasi izin impor, Kemenkes menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Menteri Kesehatan No.7/2020 tentang Perubahan Permenkes No.51/2014 tetnang Mekanisme Pemasukan Alkes melalui SAS.
Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan No. 218/2020 tentang Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diasnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Yang Dikecualikan dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
Selain itu, sebagai langkah preventif mengantisipasi penyebaran virus corona, Kemenkes mengajak masyarakat untuk mengkonsumsi obat modern asli Indonesia.
"Dalam rangka promotif obat modern asli Indonesia, misalnya kami sudah sediakan gerai jamu di RSPI," tambah Engko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Banjir di Sintang Kalimantan Barat putuskan 13 jembatan gantung. Ribuan warga terdampak, distribusi bantuan terkendala.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.