Advertisement
Polri Langsung Masukkan Pemudik sebagai ODP Covid-19
Poster Jangan Mudik - #MediaLawanCovid19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri bakal menyematkan status Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19 kepada para pemudik mereka yang pulang ke kampung halaman. Pemudik ini pun wajib menjalani isolasi selama 14 hari.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengemukakan pihaknya juga sudah mendirikan posko untuk para pemudik. Posko tersebut terkoneksi dengan sejumlah rumah sakit rujukan pasien virus Corona atau Covid-19. Posko akan didirikan di semua statiun, terminal, dan bandar udara tempat tujuan pemudik.
Advertisement
"Jadi nantinya bila ada indikasi, langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19," tutur Istiono, Selasa (7/4/2020).
Istiono melanjutkan, para pemudik yang negatif dari virus Corona atau Covid-19 tetap disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Itu dimaksudkan untuk mencegah penularan virus Corona ke warga setempat.
Istiono optimistis langkah tersebut efektif mencegah meluasnya virus Corona atau Covid-19 ke sejumlah daerah.
"Kalau di Jawa Tengah, ada yang menjemput para pemudik dan dikarantina 14 hari ke depan," kata Istiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BGN Tegaskan Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah Tidak Wajib
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda Resmi Dicabut
- 40 Calon Jemaah Haji Gunungkidul Tunda Berangkat 2026
- Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir di Sumatra
- Gubernur Luthfi Tanggung Pemulangan Korban Bus Tol Krapyak
- Libur Nataru, PHRI DIY Ingatkan Hotel Tak Naikkan Tarif
- Isu Bali Sepi Saat Nataru Dibantah, Wisman Tembus 20 Ribu
- Ini Data Korban Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang
Advertisement
Advertisement




