Advertisement
Kebut Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Dinilai Tidak Punya Etika
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai langkah DPR menggulirkan pembahasan sejumlah RUU bermasalah, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di tengah pandemi Corona, sebagai hal yang tidak etis.
Bivitri berpendapat anggota DPR tidak dapat menangkap fungsi parlemen terkait kemendesakan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
“Harusnya DPR itu bisa memprioritaskan kerja mereka terkait dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Bivitri melalui sambungan telepon kepada Bisnis.com, Jumat (3/4/2020).
Menurut Bivitri prioritas DPR saat ini adalah memastikan upaya-upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
Ia mencontohkan sejumlah parlemen di seluruh dunia saat ini sedang menunda pembahasan UU yang tidak relevan dengan agenda penanganan Covid-19.
“Di kebanyakan negara sidangnya itu mengenai apa yang dilakukan untuk membantu penanganan COvid-19 karena ini menyangkut nyawa warga negara,” tegasnya.
Ia meminta anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja karena tidak bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Tindakan ini tidak etis karena mereka sama sekali tidak nyambung dengan apa yang dibutuhkan oleh konstituennya,” tutur Bivitri.
DPR menggulirkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dengan mulai membacakan surat presiden dalam rapat paripurna Rabu kemarin.
Pembahasan rancangan aturan sapu jagat itu akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.
Selain itu DPR sepakat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Kiranya ada kesepakatan Komisi III dan Menkumham yang bisa dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Golkar itu, Rabu, 1 April 2020.
Rapat Komisi III dan Menkumham kemarin menghasilkan simpulan senada. Yakni, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.
"Untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian simpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III dari Golkar Adies Kadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- UMK Sleman 2026 Naik 6 Persen Lebih, Ini Besarannya
- Pencarian Pemuda Tersesat di Merapi Klaten Masih Berlanjut
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
- Malam Natal 2025, Menkopolkam Ajak Umat Doakan Korban Bencana
- Anggota DPR RI Dorong Pelayanan Lapas Humanis saat Kunjungi Jateng
- Imunisasi Jadi Kunci Cegah Penyakit Anak Saat Liburan Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement



