Advertisement
Kebut Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Dinilai Tidak Punya Etika
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai langkah DPR menggulirkan pembahasan sejumlah RUU bermasalah, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di tengah pandemi Corona, sebagai hal yang tidak etis.
Bivitri berpendapat anggota DPR tidak dapat menangkap fungsi parlemen terkait kemendesakan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
“Harusnya DPR itu bisa memprioritaskan kerja mereka terkait dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Bivitri melalui sambungan telepon kepada Bisnis.com, Jumat (3/4/2020).
Menurut Bivitri prioritas DPR saat ini adalah memastikan upaya-upaya penanganan Covid-19 oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
Ia mencontohkan sejumlah parlemen di seluruh dunia saat ini sedang menunda pembahasan UU yang tidak relevan dengan agenda penanganan Covid-19.
“Di kebanyakan negara sidangnya itu mengenai apa yang dilakukan untuk membantu penanganan COvid-19 karena ini menyangkut nyawa warga negara,” tegasnya.
Ia meminta anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang bermasalah termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja karena tidak bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Tindakan ini tidak etis karena mereka sama sekali tidak nyambung dengan apa yang dibutuhkan oleh konstituennya,” tutur Bivitri.
DPR menggulirkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dengan mulai membacakan surat presiden dalam rapat paripurna Rabu kemarin.
Pembahasan rancangan aturan sapu jagat itu akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR.
Selain itu DPR sepakat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin meminta Komisi III dan pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
"Kiranya ada kesepakatan Komisi III dan Menkumham yang bisa dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata politikus Golkar itu, Rabu, 1 April 2020.
Rapat Komisi III dan Menkumham kemarin menghasilkan simpulan senada. Yakni, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.
"Untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," demikian simpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III dari Golkar Adies Kadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement