Advertisement
Awas, Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Bakal Dituntut Hukuman Mati
Bantuan RDT dan APD dari pusat mulai berdatangan dan diterima Pemda DIY di kantor BPBD DIY, Sabtu (28/3/2020) - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran bernilai fantastis yang disiapkan pemerintah dalam melawan pandemi Corona (COVID-19).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menuntut hukuman mati bila ada pihak-pihak termasuk pejabat negara yang nekat mencari kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi terkait anggaran tersebut.
Advertisement
"Di awal sudah (kami) mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk penanggulangan wabah corona. Uang tersebut dialokasikan dengan memakai Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Rincian anggaran besar, yakni sebesar Rp75 triliun dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Kemudian, Rp110 triliun dialokasikan untuk perlindungan sosial, lalu anggaran sebesar Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
Selanjutnya, anggaran sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM, untuk mengantisipasi terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Terkait hal itu, KPK memastikan akan memantau sejumlah penggunaan angggaran yang cukup besar dalam mengatasi pandemi ini. Salah satunya, lembaga superbodi tersebut akan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemereintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Minor, Pemda DIY Tak Bisa Tindak Jual-Beli Daging Anjing
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Pohon Tumbang Timpa Rumah di Srandakan Bantul, Nihil Korban
- Mitigasi Longsor, BPBD Kulonprogo Imbau Warga Pasang Talang
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
- Pemuda Diamankan Polsek Sleman Usai Aniaya Pengendara dengan Celurit
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 31 Okt 2025
- ADD Sleman Naik Rp7 M, Siltap Lurah & Pamong Dikerek
- Kualitas Pembiayaan Jaga Laba BTPN Syariah Q3 2025
Advertisement
Advertisement



