Mangkir 2 Kali, Eks Pj Gubernur Sulsel Terancam Dipanggil Paksa
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali dipanggil Kejati Sulsel sebagai saksi kasus bibit nanas Rp60 miliar.
Bantuan RDT dan APD dari pusat mulai berdatangan dan diterima Pemda DIY di kantor BPBD DIY, Sabtu (28/3/2020)/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran bernilai fantastis yang disiapkan pemerintah dalam melawan pandemi Corona (COVID-19).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menuntut hukuman mati bila ada pihak-pihak termasuk pejabat negara yang nekat mencari kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi terkait anggaran tersebut.
"Di awal sudah (kami) mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk penanggulangan wabah corona. Uang tersebut dialokasikan dengan memakai Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Rincian anggaran besar, yakni sebesar Rp75 triliun dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Kemudian, Rp110 triliun dialokasikan untuk perlindungan sosial, lalu anggaran sebesar Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
Selanjutnya, anggaran sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM, untuk mengantisipasi terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Terkait hal itu, KPK memastikan akan memantau sejumlah penggunaan angggaran yang cukup besar dalam mengatasi pandemi ini. Salah satunya, lembaga superbodi tersebut akan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemereintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali dipanggil Kejati Sulsel sebagai saksi kasus bibit nanas Rp60 miliar.
Kekeringan DIY 2026 disebut mirip kondisi 2023. BPBD mencatat 5,047 juta liter air telah disalurkan ke empat kabupaten.
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.