Advertisement
Pemerintah Siapkan Regulasi Larangan Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menggodok kebijakan larangan mudik bagi masyarakat. Aparat kepolisian bisa menutup akses antarwilayah apabila pemerintah mengelurkan regulasi itu. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Pemerintah diketahui sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pemberlakukan karantina wilayah atau lockdown di suatu daerah.
Advertisement
Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan untuk larangan mudik jelang Lebaran, liburan maupun berkumpul di sebuah gelaran termasuk, seperti pembagian zakat dalam kerumunan massa.
“Sedang didiskusikan dan tentu pada saatnya akan diputuskan. Soalnya sekarang yang sudah mudik ke Jabar, Jatim, tentu pemerintah mengambil langkah lokal, misalnya karantina dulu atau dilacak dari mana, apakah pantas menjadi ODP [orang dalam pemantauan] atau tidak nanti terus akan dilakukan,” katanya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Mahfud turut meminta agar seluruh perusahaan, baik BUMN maupun swasta tidak menyelenggarakan mudik gratis bagi warga. Dia meminta anggaran yang ada lebih baik dijadikan bantuan dalam bentuk lainnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang, mudik adalah hak konstitusi sehingga tidak boleh dilarang secara sembarangan. Namun, sambungnya, dalam hukum terdapat dalil yang menerangkan bahwa keselamatan warga menjadi hukum tertinggi.
“Sehingga pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga suatu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu,” terangnya.
Bahkan, pemerintah bisa meminta polisi untuk menutup jalan antarwilayah untuk membatasi pergerakan orang selama wabah Covid-19 melanda. "Polri sudah siap menutup jalan-jalan antarwilayah kalau pemerintah menegaskan larangan mudik atau pulang kampung."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement