Advertisement
Okupansi Transportasi Publik Dibatasi Maksimal 75 Persen
Penumpang antri untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator transportasi publik membatasi keterisian penumpang maksimal hingga 75% dari kapasitas total.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran sejak pengumuman virus Corona (Covid-19) masuk ke Indonesia. Surat edaran tersebut disampaikan baik pada operator kendaraan bus, operator kapal penyebarangan termasuk operator untuk dermaga termasuk di terminal.
Advertisement
"Kami harapkan untuk penumpang angkutan umum, kapasitas kendaraannya dengan penumpang jangan maksimal, jadi bisa dikurangi jangan sampai lebih, mungkin di bawah 75 persen," jelasnya, Senin (16/3/2020).
Dengan demikian, lanjutnya, kalau kapasitas bus hingga 45 kursi penumpang, kalau penumpang sudah mencapai 25 orang atau 20 orang, angkutan tersebut sudah dapat diberangkatkan. Hal ini guna mengurangi kemungkinan terjadinya sentuhan cukup banyak antara masyarakat satu moda transportasi bus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta seluruh pemangku kepentingan di simpul transportasi seperti terminal dan pelabuhan agar menyiapkan hand sanitizer atau antiseptik.
"Kami tetap mengimbau kepada penumpang kendaraan umum untuk menggunakan masker," imbuhnya.
Budi menegaskan upaya pencegahan perlu dilakukan, khususnya bagi masyarakat yang mengakses angkutan darat, Transjakarta, moda raya terpadu (MRT), bus, dan sebagainya, agar virus tidak semakin meluas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lelang PSEL Jogja Berjalan, Konstruksi Dimulai 2026
- Bupati Gunungkidul berikan Edukasi Pentingnya Pengasuhan Berkualitas
- 15 Insiden Temperan KA di Daop 6 Jogja Sepanjang 2025
- KUA-PPAS APBD Disepakati, Jateng Prioritas Swasembada Pangan di 2026
- Mendag Pastikan Program MBG Tak Picu Lonjakan Harga Pangan
- Emas Palsu di Wates, Warga Rugi hingga Rp22 Juta
- Jadi Pondasi Ekonomi, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh ke UMKM
Advertisement
Advertisement




