Advertisement
Okupansi Transportasi Publik Dibatasi Maksimal 75 Persen
Penumpang antri untuk menaiki bus transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (3/3/2020). - JIBI/Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator transportasi publik membatasi keterisian penumpang maksimal hingga 75% dari kapasitas total.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah mengeluarkan surat edaran sejak pengumuman virus Corona (Covid-19) masuk ke Indonesia. Surat edaran tersebut disampaikan baik pada operator kendaraan bus, operator kapal penyebarangan termasuk operator untuk dermaga termasuk di terminal.
Advertisement
"Kami harapkan untuk penumpang angkutan umum, kapasitas kendaraannya dengan penumpang jangan maksimal, jadi bisa dikurangi jangan sampai lebih, mungkin di bawah 75 persen," jelasnya, Senin (16/3/2020).
Dengan demikian, lanjutnya, kalau kapasitas bus hingga 45 kursi penumpang, kalau penumpang sudah mencapai 25 orang atau 20 orang, angkutan tersebut sudah dapat diberangkatkan. Hal ini guna mengurangi kemungkinan terjadinya sentuhan cukup banyak antara masyarakat satu moda transportasi bus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta seluruh pemangku kepentingan di simpul transportasi seperti terminal dan pelabuhan agar menyiapkan hand sanitizer atau antiseptik.
"Kami tetap mengimbau kepada penumpang kendaraan umum untuk menggunakan masker," imbuhnya.
Budi menegaskan upaya pencegahan perlu dilakukan, khususnya bagi masyarakat yang mengakses angkutan darat, Transjakarta, moda raya terpadu (MRT), bus, dan sebagainya, agar virus tidak semakin meluas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Dana Jumbo AI Digelontorkan, Singapura Targetkan Kepemimpinan Global
- Harga Emas Pegadaian Awal Pekan Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
- Belgia Berlakukan Embargo Total Senjata dan Transit ke Israel
- Mengenang Lucky Widja, Arsitek Nada dan Legenda Musik Pop Tanah Air
- Google Search Hubungkan Gmail dan Foto, Pencarian Makin Personal
- Banjir Jakarta Surut, Aktivitas Warga Kembali Normal
- App Store Lebih Banyak Iklan, Pengguna Diminta Lebih Selektif
Advertisement
Advertisement




