Advertisement

Karen Agustiawan Bebas, Katanya: Mau Kelonan Sama Suami

Newswire
Rabu, 11 Maret 2020 - 03:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Karen Agustiawan Bebas, Katanya: Mau Kelonan Sama Suami Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ingin menghabiskan waktu bersama keluarga setelah bebas dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). Karen bebas seusai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan. - Suara.com/Stephanus Aranditio

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan bebas seusai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan, Selasa (10/3/2020). Setelah menghirup udara segar, ia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga. 

Karen divonis bebas oleh MA karena dianggap tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bussines judgement rule.

Advertisement

Pantauan Suara.com, Karen baru dibebaskan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dijemput oleh kuasa hukum, suami dan anak-anaknya di rutan Kejagung. Kebebasannya langsung disambut ciuman hangat sang suami.

"[Mau] Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," kata Karen sambil mencium suaminya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril kepadanya, terutama kepada rekannya selama di tahanan selama 1,5 tahun.

"Selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya, saya ingin mengembalikan waktu saya yg sudah terbuang, Sudah bisa bersama dengan suami, dan itu dulu, saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang," ucapnya.

Lebih lanjut, Karen berharap kasusnya bisa menjadi acuan untuk ke depan jika seorang terduga korupsi jangan langsung dicap sebagai koruptor, sebab masih ada upaya hukum hingga putusan inkrah.

"Ayo kita sama-sama berubah sampai proses hukumnya itu Inkrah, tolong jangan seseorang itu disematkan sebagai koruptor," kata Karen.

Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.

Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement