Advertisement
Karen Agustiawan Bebas, Katanya: Mau Kelonan Sama Suami
                Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ingin menghabiskan waktu bersama keluarga setelah bebas dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). Karen bebas seusai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan. - Suara.com/Stephanus Aranditio
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan bebas seusai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan, Selasa (10/3/2020). Setelah menghirup udara segar, ia ingin menghabiskan waktu bersama keluarga.
Karen divonis bebas oleh MA karena dianggap tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bussines judgement rule.
Advertisement
Pantauan Suara.com, Karen baru dibebaskan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dijemput oleh kuasa hukum, suami dan anak-anaknya di rutan Kejagung. Kebebasannya langsung disambut ciuman hangat sang suami.
"[Mau] Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," kata Karen sambil mencium suaminya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril kepadanya, terutama kepada rekannya selama di tahanan selama 1,5 tahun.
"Selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya, saya ingin mengembalikan waktu saya yg sudah terbuang, Sudah bisa bersama dengan suami, dan itu dulu, saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang," ucapnya.
Lebih lanjut, Karen berharap kasusnya bisa menjadi acuan untuk ke depan jika seorang terduga korupsi jangan langsung dicap sebagai koruptor, sebab masih ada upaya hukum hingga putusan inkrah.
"Ayo kita sama-sama berubah sampai proses hukumnya itu Inkrah, tolong jangan seseorang itu disematkan sebagai koruptor," kata Karen.
Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.
Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Xiaomi Luncurkan Redmi Pad 2 Pro, Tablet untuk Gen Z Produktif
 - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Tegaskan Tak Anti Kritik
 - Spooktober MORAZEN Yogyakarta: Halloween Rasa Nusantara
 - BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - UKDW Rayakan Dies Natalis ke-63 Usung Inovasi dan Kolaborasi
 - Waspadai Efek Samping Biji Chia, Ini Peringatan dari Dokter
 
Advertisement
Advertisement


            
