Advertisement
Anggota DPD Fahira Idris Diperiksa Polisi terkait Virus Corona
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Adanya penemuan Virus Corona atau Covid-19 berdampak apda berbagai sektor dan melibatkan banyak kalangan. Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa tidak ada niat untuk membuat masyarakat resah terkait dengan cuitan yang diunggahnya di akun Twitter miliknya tentang virus corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Fahira kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam.
Advertisement
"Penting bagi saya untuk menyampaikan klarifikasi ini secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Saya jelaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk membuat gaduh persoalan suspect corona. Yang ada justru niat saya sebagai anggota DPD mengimbau pemda dan masyarakat untuk mewaspadai penyebaran corona," kata Fahira usai menjalani pemeriksaan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2020) malam.
Panggilan pemeriksaan pada Jumat (6/3/2020) merupakan penjadwalan ulang setelah Fahira tidak hadir pada Kamis (5/3/2020).
Fahira tidak bisa hadir karena ada tugas mendampingi pimpinan DPD.
"Alhamdulilah, sore ini saya baru pulang dari luar kota dan langsung datang ke Bareskrim untuk memenuhi undangan klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3/2020).
Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kuasa hukum Fahira, Aldwin Rahadian menjelaskan, Fahira di akun Twitternya mencuit tentang pengawasan terhadap pasien suspect virus corona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online wartakota.tribunnews.com.
Tapi kemudian, kata Aldwin, pihak pelapor memotong sumber berita sehingga akhirnya menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.
"Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoaks. Inilah yang buat gaduh," kata Aldwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Siapkan Parkir Resmi Cegah Parkir Liar Stasiun Tugu
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tekuk Thailand 6-2, Hoki Indoor Putra Indonesia ke Semifinal SEA Games
- Honda Scoopy Tampil Makin Retro dengan Warna dan Aksesori
- Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- KPK Resmi Tutup Perkara Kusnadi di Kasus Hibah Jatim
- Kickboxing Raih 1 Emas, Indonesia Tambah Medali di SEA Games
- Gunungkidul Luncurkan Gerakan Olah Sampah Mandiri, MasGun Maos
Advertisement
Advertisement



