Advertisement
Anggota DPD Fahira Idris Diperiksa Polisi terkait Virus Corona
Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Adanya penemuan Virus Corona atau Covid-19 berdampak apda berbagai sektor dan melibatkan banyak kalangan. Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa tidak ada niat untuk membuat masyarakat resah terkait dengan cuitan yang diunggahnya di akun Twitter miliknya tentang virus corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Fahira kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam.
Advertisement
"Penting bagi saya untuk menyampaikan klarifikasi ini secara langsung agar tidak ada kesalahpahaman. Saya jelaskan bahwa tidak ada niat sedikitpun untuk membuat gaduh persoalan suspect corona. Yang ada justru niat saya sebagai anggota DPD mengimbau pemda dan masyarakat untuk mewaspadai penyebaran corona," kata Fahira usai menjalani pemeriksaan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/3/2020) malam.
Panggilan pemeriksaan pada Jumat (6/3/2020) merupakan penjadwalan ulang setelah Fahira tidak hadir pada Kamis (5/3/2020).
Fahira tidak bisa hadir karena ada tugas mendampingi pimpinan DPD.
"Alhamdulilah, sore ini saya baru pulang dari luar kota dan langsung datang ke Bareskrim untuk memenuhi undangan klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3/2020).
Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kuasa hukum Fahira, Aldwin Rahadian menjelaskan, Fahira di akun Twitternya mencuit tentang pengawasan terhadap pasien suspect virus corona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online wartakota.tribunnews.com.
Tapi kemudian, kata Aldwin, pihak pelapor memotong sumber berita sehingga akhirnya menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.
"Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoaks. Inilah yang buat gaduh," kata Aldwin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Waspada Libur Lebaran: Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Wisata Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persimpangan Jalan Banyumas Akan Dijaga Petugas Saat Mudik
- Van Gastel Siapkan Sanksi Jika Pemain PSIM Kembali Tak Fit Pascalibur
- Mudik Lebaran Bisa Jadi Media Belajar Anak
- Uber Cup 2026: Harapan Indonesia Akhiri Puasa Gelar 30 Tahun
- Misi Berat Ashley Cole: Hentikan 7 Laga Tanpa Menang Cesena
- Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur
- Janice Tjen Tantang Putintseva di Debut Miami Open 2026
Advertisement
Advertisement








