Advertisement
Daftar Tujuh Prinsip Ekonomi Syariah Menurut Wapres Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan terdapat tujuh prinsip ekonomi dan keuangan syariah yang harus dipenuhi dalam muamalah. Ketujuh prinsip tersebut harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
Hal tersebut disampaikan Wapres dalam sambutannya pada Penganugerahan Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.
Advertisement
Wapres menjelaskan bahwa keuangan syariah di Indonesia berkembang sangat pesat sejak didirikannya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada 1991. Sampai saat ini banyak berdiri bank yang memjalankan praktik syariah, baik berupa Unit Usaha Syariah ataupun Bank Umum Syariah.
"Hal yang serupa juga terjadi di sektor non-bank, banyak lahir asuransi syariah, multifinance syariah, pasar modal syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya, termasuk sebagai salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia," ujar Wapres seperti dikutip dari diaran pers, Jumat (6/3/2020).
Tujuh prinsip tersebut adalah pertama, segala bentuk aktivitas dalam ekonomi (mu'amalat) pada dasarnya hukumnya adalah boleh (mubah), kecuali jika ditentukan lain oleh suatu dalil.
"Hal ini mendorong praktik ekonomi syariah menjadi lebih mudah dan memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi syariah," urai Wapres.
Kedua, aktivitas perekonomian syariah harus dilakukan atas dasar sukarela (taradhi), dengan tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah).
Ketiga, aktivitas ekonomi syariah harus mampu mewujudkan pelayanan sosial (tahqiq al-khidmah al-ijtima’iyah) untuk mendorong terciptanya pelayanan sosial yang bisa meringankan beban kaum yang lemah secara ekonomi.
Keempat, setiap aktivitas ekonomi, harus mengarah pada terciptanya keadilan dan keseimbangan (al-’adlu wa at-tawazun).
"Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman," tegas Wapres.
Kelima, kata Wapres, praktik perekonomian syariah juga harus jauh dari tipu daya (’adam al- gharar).
Keenam, aktivitas ekonomi syariah juga harus memperhatikan prinsip profitable (al-istirbah).
Ketujuh, aktivitas ekonomi syariah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalan Magelang Sleman Mendadak Kacau, Empat Motor Tabrakan
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







