Advertisement
Daftar Tujuh Prinsip Ekonomi Syariah Menurut Wapres Ma'ruf Amin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan terdapat tujuh prinsip ekonomi dan keuangan syariah yang harus dipenuhi dalam muamalah. Ketujuh prinsip tersebut harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
Hal tersebut disampaikan Wapres dalam sambutannya pada Penganugerahan Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.
Advertisement
Wapres menjelaskan bahwa keuangan syariah di Indonesia berkembang sangat pesat sejak didirikannya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada 1991. Sampai saat ini banyak berdiri bank yang memjalankan praktik syariah, baik berupa Unit Usaha Syariah ataupun Bank Umum Syariah.
"Hal yang serupa juga terjadi di sektor non-bank, banyak lahir asuransi syariah, multifinance syariah, pasar modal syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya, termasuk sebagai salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia," ujar Wapres seperti dikutip dari diaran pers, Jumat (6/3/2020).
Tujuh prinsip tersebut adalah pertama, segala bentuk aktivitas dalam ekonomi (mu'amalat) pada dasarnya hukumnya adalah boleh (mubah), kecuali jika ditentukan lain oleh suatu dalil.
"Hal ini mendorong praktik ekonomi syariah menjadi lebih mudah dan memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi syariah," urai Wapres.
Kedua, aktivitas perekonomian syariah harus dilakukan atas dasar sukarela (taradhi), dengan tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah).
Ketiga, aktivitas ekonomi syariah harus mampu mewujudkan pelayanan sosial (tahqiq al-khidmah al-ijtima’iyah) untuk mendorong terciptanya pelayanan sosial yang bisa meringankan beban kaum yang lemah secara ekonomi.
Keempat, setiap aktivitas ekonomi, harus mengarah pada terciptanya keadilan dan keseimbangan (al-’adlu wa at-tawazun).
"Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman," tegas Wapres.
Kelima, kata Wapres, praktik perekonomian syariah juga harus jauh dari tipu daya (’adam al- gharar).
Keenam, aktivitas ekonomi syariah juga harus memperhatikan prinsip profitable (al-istirbah).
Ketujuh, aktivitas ekonomi syariah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement