Advertisement

Promo November

Budaya Membaca Indonesia Rendah karena Akses terhadap Buku Terbatas

Thomas Mola
Selasa, 25 Februari 2020 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Budaya Membaca Indonesia Rendah karena Akses terhadap Buku Terbatas Warga membaca buku yang dipinjam dari mobil perpustakaan keliling di Alun-alun Kudus, Jawa Tengah, Minggu (10/2/2019). Perpustakaan keliling yang difasilitasi Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kudus itu guna meningkatkan minat membaca masyarakat. - Antara/Yusuf Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong tumbuhnya budaya membaca melalui peningkatan akses perpustakaan. Rendahnya budaya membaca di Tanah Air disinyalir karena terbatasnya akses terhadap buku.

Muhammad Syarif Bando, Kepala Perpustakaan Nasional, mengatakan butuh upaya serius untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul. Untuk itu kerja sama dengan semua pihak untuk meningkatkan akses buku bacaan di perpustakaan sangat penting.

Advertisement

"Indonesia bukan bangsa dengan budaya baca rendah. Namun, fakta di lapangan disebabkan karena belum cukup akses yang memadai. Jangan terjebak opini internasional tapi mari kita perbaiki bersama," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2020).

Seperti diketahui, pada periode kedua Presiden Jokowi memberikan penekanan pada menciptakan SDM unggul. Perpustakaan Nasional diharapkan memainkan peran penting untuk meningkatkan IPM Indonesia

Pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020, pemerintah memberikan arah kebijakan pembangunan perpustakaan sebagai prioritas nasional yang dicapai melalui peningkatan pemajuan dan pelestarian kebudayaan untuk memperkuat karakter juga memperteguh jati diri bangsa.

Selain itu, Perpustakaan Nasional diarahkan untuk peningkatan budaya literasi, inovasi, dan kreativitas bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan dan berkarakter, serta pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sub bidang perpustakaan.

Syarif menuturkan pendidikan dan perpustakaan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan sehingga pemda perlu mendorong budaya literasi. Dalam UU No. 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga mengatur terkait perpustakaan.

"Ke depan kami berharap pemerintah daerah dan kepala daerahnya mempunyai kesadaran untuk menciptakan bahan bacaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement