Advertisement

Penghapusan IMB di Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kembali Menuai Kritik

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Februari 2020 - 17:27 WIB
Budi Cahyana
Penghapusan IMB di Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kembali Menuai Kritik Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018). - Antara/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menuai kritik. Melalui beleid sapu jagat tersebut, pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 7 dari UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menghapus beberapa ketentuan syarat administratif dan teknis terkait fungsi bangunan gedung. Rencananya, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui PP.

Advertisement

Padahal, IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.

Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut. "Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).

UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung. 

Dalam beleid UU Cipta Kerja, pemerintah memasukkan klausul yang berbunyi bahwa pemerintah pusat menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaran bangunan gedung.

Lagi-lagi, ketentuan lebih lenjut mengenai pembinaan gedung bakal diatur melalui PP.

Menurut Herman, ketentuan ini bakal mengurangi fungsi kontrol dari pemerintah daerah akibat minimnya wewenang pembinaan oleh pemerintah daerah. "Ini menunjukkan adanya kemunduruan desentralisasi," kata Herman.

Merujuk pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan IMB merupakan urusan konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.

Pengalihan kewenangan dalam menyelenggarakan IMB berpotensi menimbulkan disharmoni hukum, sebab pedoman IMB bagi pemerintah daerah hingga saat ini masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement