Advertisement
Penghapusan IMB di Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kembali Menuai Kritik
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018). - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menuai kritik. Melalui beleid sapu jagat tersebut, pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 7 dari UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menghapus beberapa ketentuan syarat administratif dan teknis terkait fungsi bangunan gedung. Rencananya, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui PP.
Advertisement
Padahal, IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.
Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut. "Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).
UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung.
Dalam beleid UU Cipta Kerja, pemerintah memasukkan klausul yang berbunyi bahwa pemerintah pusat menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaran bangunan gedung.
Lagi-lagi, ketentuan lebih lenjut mengenai pembinaan gedung bakal diatur melalui PP.
Menurut Herman, ketentuan ini bakal mengurangi fungsi kontrol dari pemerintah daerah akibat minimnya wewenang pembinaan oleh pemerintah daerah. "Ini menunjukkan adanya kemunduruan desentralisasi," kata Herman.
Merujuk pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan IMB merupakan urusan konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Pengalihan kewenangan dalam menyelenggarakan IMB berpotensi menimbulkan disharmoni hukum, sebab pedoman IMB bagi pemerintah daerah hingga saat ini masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
- Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- KY Buka Seleksi Hakim Agung 2026, Ini Formasinya
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- Indonesia ke Final AFF Futsal 2026 usai Tekuk Vietnam 3-2
- Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026
- Konser F4 Jakarta Tambah 1 Hari, Tiket Dijual 11 April 2026
- Ditekan AS, Presiden Kuba Tegas Tak Akan Mundur
- Galaxy A37 5G Hadir, Andalan Gen Z untuk Ngonten
- Koperasi Desa Merah Putih di DIY Belum Optimal, Ini Kendalanya
Advertisement
Advertisement








