Advertisement
Penghapusan IMB di Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kembali Menuai Kritik
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018). - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menuai kritik. Melalui beleid sapu jagat tersebut, pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 7 dari UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menghapus beberapa ketentuan syarat administratif dan teknis terkait fungsi bangunan gedung. Rencananya, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui PP.
Advertisement
Padahal, IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.
Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut. "Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).
UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung.
Dalam beleid UU Cipta Kerja, pemerintah memasukkan klausul yang berbunyi bahwa pemerintah pusat menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaran bangunan gedung.
Lagi-lagi, ketentuan lebih lenjut mengenai pembinaan gedung bakal diatur melalui PP.
Menurut Herman, ketentuan ini bakal mengurangi fungsi kontrol dari pemerintah daerah akibat minimnya wewenang pembinaan oleh pemerintah daerah. "Ini menunjukkan adanya kemunduruan desentralisasi," kata Herman.
Merujuk pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan IMB merupakan urusan konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Pengalihan kewenangan dalam menyelenggarakan IMB berpotensi menimbulkan disharmoni hukum, sebab pedoman IMB bagi pemerintah daerah hingga saat ini masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Jelang Lawan Kendal, PSS Sleman Asah Bola Mati dan Crossing
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Salah Pergi, Liverpool Incar Winger Muda Juventus
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 27 Maret 2026 dari Tugu ke Bandara
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Sleman ke YIA Rute Jam dan Tarif, Maret 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Pagi hingga Sore Jumat 27 Maret 2026
- Ini Jam Lengkap Prameks Kutoarjo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
- Ratusan Ribu Pemudik Belum Pulang GT Purwomartani Siap-siap Ramai Lagi
- DPRD dan Pemkab Magelang Teguhkan Sinergi dalam Halalbihalal 1447 H
Advertisement
Advertisement







