Advertisement
Penghapusan IMB di Omnibus Law RUU Cipta Kerja Kembali Menuai Kritik
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018). - Antara/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja kembali menuai kritik. Melalui beleid sapu jagat tersebut, pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 7 dari UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menghapus beberapa ketentuan syarat administratif dan teknis terkait fungsi bangunan gedung. Rencananya, ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui PP.
Advertisement
Padahal, IMB memiliki fungsi untuk mengendalikan tata ruang dan menjaga keselarasan bangunan di suatu zona dalam skala kecil dan skala luas baik itu level kota/kabupaten maupun provinsi.
Peneliti KPPOD Herman N. Suparman mengatakan urgensi keberadaan IMB adalah utuk memastikan tata kota dan penampilan bangunan selaras dengan tujuan dari kota tersebut. "Dengan dihapuskannya IMB, kontrol dan pengendalian pembangunan di daerah tidak bisa dilakukan," ujar Herman, Kamis (20/2/2020).
UU Cipta Kerja memusatkan kewenangan pemerintah daerah terkait pembinaan bangunan gedung.
Dalam beleid UU Cipta Kerja, pemerintah memasukkan klausul yang berbunyi bahwa pemerintah pusat menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaran bangunan gedung.
Lagi-lagi, ketentuan lebih lenjut mengenai pembinaan gedung bakal diatur melalui PP.
Menurut Herman, ketentuan ini bakal mengurangi fungsi kontrol dari pemerintah daerah akibat minimnya wewenang pembinaan oleh pemerintah daerah. "Ini menunjukkan adanya kemunduruan desentralisasi," kata Herman.
Merujuk pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan IMB merupakan urusan konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Pengalihan kewenangan dalam menyelenggarakan IMB berpotensi menimbulkan disharmoni hukum, sebab pedoman IMB bagi pemerintah daerah hingga saat ini masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Kapolda DIY Pastikan Nataru Aman, Puncak Malioboro 31 Desember
- CIA Serang Dermaga Venezuela, AS Klaim Target Sindikat Narkoba
- Polres Temanggung Larang Kembang Api Malam Tahun Baru
- SPPT PBB-P2 Sleman 2026 Dibagikan Lebih Awal
- DPRD Bantul Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem
- Kebutuhan Garam Industri 2026 Ditetapkan, Impor Diperketat
- MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 85 Hakim Sepanjang 2025
Advertisement
Advertisement




