Advertisement
Nenek-Nenek Anggota Komplotan Pencopet Tantang Sumpah Pocong, Begini Reaksi Polisi
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono (kanan) menunjukkan barang bukti handphone hasil curian sindikat pencopet lansia asal Klaten di Mapolsek Pasar Kliwon pada Senin (17/2/2020) siang. - Solopos/Ichsan Kholif Rahman
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-- Polisi menangkap tiga perempuan, dua di antaranya nenek-nenek, yang ketahuan mencopet saat acara Festival Jenang Sala peringatan HUT ke-275 di Dalem Djoyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Senin (17/2/2020).
Pelaku terlibat adu mulut saat Polsek Pasar Kliwon menggelar jumpa pers di Mapolsek setempat. Salah seorang pelaku yang sudah lanjut usia, ST, 66, warga Tingkir, Salatiga, menantang rekannya sesama pencopet, SR, 38, warga Klaten Selatan, Klaten, dengan sumpah pocong.
Advertisement
Saat jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, SR, mengaku ia beraksi bersama rekannya ST dan PN, 65, warga Klaten Tengah, Klaten.
SR yang ditangkap pertama mengaku ST merupakan rekan yang sudah beberapa lama ia kenal.
BACA JUGA
Namun, selama jalannya jumpa pers, ST, selalu menimpali pernyataan SR dengan nada bicara keras saat ditanya polisi.
“Aku ndak tau kok ditangkap, aku bukan teman bukan partner aku ndak kenal. Ndak tahu kok aku dibawa ke sini [Mapolsek Pasar Kliwon], manut wae sama bapak e [polisi]. Wong aku dari Salatiga ke Solo mau beli baju,” ujar ST saat ditanyai wartawan.
Saat ketiga pelaku berdiri berdampingan, ST tiba-tiba menantang SR untuk sumpah pocong. Namun, SR hanya membalasnya dengan senyuman.
“Jak sumpah pocong, wani ra kowe [sumpah pocong berani tidak kamu],” ujar ST.
Sontak hal itu membuat para korban yang berada di Mapolsek Pasar Kliwon turut menyoraki ST. Lantas, seusai jumpa pers, polisi melanjutkan pemeriksaan kepada ketiga pelaku untuk menangkap empat pelaku lainnya.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menyebutkan pelaku berani menyatakan sumpah pocong dengan alasan tidak mengambil barang merupakan hal wajar.
Ketiga pelaku memang tidak bertugas mengambil barang melainkan melempar barang ke pelaku lainnya agar korban kehilangan jejak.
Menurutnya, polisi saat ini masih memburu empat pelaku copet lainnya yang merupakan satu tim dengan ketiga pelaku yang sudah tertangkap.
Tiga pelaku itu terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Harian Jogja Rayakan Hari Ibu 2025 dengan Senam hingga UMKM
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- OJK DIY Ingatkan Risiko Bunga Tinggi dari Pinjol
- Konsumsi Kopi Berlebihan Dapat Memperparah Kecemasan
- ViaVia Jogja Rayakan Tiga Dekade Seni dan Pariwisata Berkelanjutan
- Lonjakan Arus Nataru Berpotensi Padati Tol Jogja-Solo
- BPBD Agam Catat Puluhan Korban Bencana Masih Belum Ditemukan
- Indonesia Pastikan Runner-Up SEA Games 2025, Catat Sejarah Baru
- Arus Nataru Padat, Kendaraan Diprediksi Keluar Pintu Tol Prambanan
Advertisement
Advertisement



