Advertisement
Nenek-Nenek Anggota Komplotan Pencopet Tantang Sumpah Pocong, Begini Reaksi Polisi
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono (kanan) menunjukkan barang bukti handphone hasil curian sindikat pencopet lansia asal Klaten di Mapolsek Pasar Kliwon pada Senin (17/2/2020) siang. - Solopos/Ichsan Kholif Rahman
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO-- Polisi menangkap tiga perempuan, dua di antaranya nenek-nenek, yang ketahuan mencopet saat acara Festival Jenang Sala peringatan HUT ke-275 di Dalem Djoyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Senin (17/2/2020).
Pelaku terlibat adu mulut saat Polsek Pasar Kliwon menggelar jumpa pers di Mapolsek setempat. Salah seorang pelaku yang sudah lanjut usia, ST, 66, warga Tingkir, Salatiga, menantang rekannya sesama pencopet, SR, 38, warga Klaten Selatan, Klaten, dengan sumpah pocong.
Advertisement
Saat jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, SR, mengaku ia beraksi bersama rekannya ST dan PN, 65, warga Klaten Tengah, Klaten.
SR yang ditangkap pertama mengaku ST merupakan rekan yang sudah beberapa lama ia kenal.
BACA JUGA
Namun, selama jalannya jumpa pers, ST, selalu menimpali pernyataan SR dengan nada bicara keras saat ditanya polisi.
“Aku ndak tau kok ditangkap, aku bukan teman bukan partner aku ndak kenal. Ndak tahu kok aku dibawa ke sini [Mapolsek Pasar Kliwon], manut wae sama bapak e [polisi]. Wong aku dari Salatiga ke Solo mau beli baju,” ujar ST saat ditanyai wartawan.
Saat ketiga pelaku berdiri berdampingan, ST tiba-tiba menantang SR untuk sumpah pocong. Namun, SR hanya membalasnya dengan senyuman.
“Jak sumpah pocong, wani ra kowe [sumpah pocong berani tidak kamu],” ujar ST.
Sontak hal itu membuat para korban yang berada di Mapolsek Pasar Kliwon turut menyoraki ST. Lantas, seusai jumpa pers, polisi melanjutkan pemeriksaan kepada ketiga pelaku untuk menangkap empat pelaku lainnya.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menyebutkan pelaku berani menyatakan sumpah pocong dengan alasan tidak mengambil barang merupakan hal wajar.
Ketiga pelaku memang tidak bertugas mengambil barang melainkan melempar barang ke pelaku lainnya agar korban kehilangan jejak.
Menurutnya, polisi saat ini masih memburu empat pelaku copet lainnya yang merupakan satu tim dengan ketiga pelaku yang sudah tertangkap.
Tiga pelaku itu terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Intervensi Perumahan Jateng 2025 Capai 274.514 Unit
- Bus DAMRI Jogja-YIA Kembali Beroperasi, Tarif Rp80.000
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 29 Desember 2025
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Termahal
- Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
- BMKG: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah RI
- Aktivitas Semeru Didominasi Gempa Erupsi, Status Siaga
Advertisement
Advertisement



