Advertisement

Nenek-Nenek Anggota Komplotan Pencopet Tantang Sumpah Pocong, Begini Reaksi Polisi

Newswire
Selasa, 18 Februari 2020 - 08:37 WIB
Nina Atmasari
 Nenek-Nenek Anggota Komplotan Pencopet Tantang Sumpah Pocong, Begini Reaksi Polisi Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono (kanan) menunjukkan barang bukti handphone hasil curian sindikat pencopet lansia asal Klaten di Mapolsek Pasar Kliwon pada Senin (17/2/2020) siang. - Solopos/Ichsan Kholif Rahman

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO-- Polisi menangkap tiga perempuan, dua di antaranya nenek-nenek, yang ketahuan mencopet saat acara Festival Jenang Sala peringatan HUT ke-275 di Dalem Djoyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Senin (17/2/2020).

Pelaku terlibat adu mulut saat Polsek Pasar Kliwon menggelar jumpa pers di Mapolsek setempat. Salah seorang pelaku yang sudah lanjut usia, ST, 66, warga Tingkir, Salatiga, menantang rekannya sesama pencopet, SR, 38, warga Klaten Selatan, Klaten, dengan sumpah pocong.

Advertisement

Saat jumpa pers yang dipimpin oleh Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, SR, mengaku ia beraksi bersama rekannya ST dan PN, 65, warga Klaten Tengah, Klaten.

SR yang ditangkap pertama mengaku ST merupakan rekan yang sudah beberapa lama ia kenal.

Namun, selama jalannya jumpa pers, ST, selalu menimpali pernyataan SR dengan nada bicara keras saat ditanya polisi.

“Aku ndak tau kok ditangkap, aku bukan teman bukan partner aku ndak kenal. Ndak tahu kok aku dibawa ke sini [Mapolsek Pasar Kliwon], manut wae sama bapak e [polisi]. Wong aku dari Salatiga ke Solo mau beli baju,” ujar ST saat ditanyai wartawan.

Saat ketiga pelaku berdiri berdampingan, ST tiba-tiba menantang SR untuk sumpah pocong. Namun, SR hanya membalasnya dengan senyuman.

“Jak sumpah pocong, wani ra kowe [sumpah pocong berani tidak kamu],” ujar ST.

Sontak hal itu membuat para korban yang berada di Mapolsek Pasar Kliwon turut menyoraki ST. Lantas, seusai jumpa pers, polisi melanjutkan pemeriksaan kepada ketiga pelaku untuk menangkap empat pelaku lainnya.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menyebutkan pelaku berani menyatakan sumpah pocong dengan alasan tidak mengambil barang merupakan hal wajar.

Ketiga pelaku memang tidak bertugas mengambil barang melainkan melempar barang ke pelaku lainnya agar korban kehilangan jejak.

Menurutnya, polisi saat ini masih memburu empat pelaku copet lainnya yang merupakan satu tim dengan ketiga pelaku yang sudah tertangkap.

Tiga pelaku itu terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkot Siap Wujudkan Satu Kampung Satu Perawat

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement