Advertisement
Apa Kabar Kasus Harley & Brompton di Garuda Indonesia?
Pesawat Garuda Indonesia - Ist/Garuda Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada akhir tahun 2019 lalu, publik Tanah Air dihebohkan dengan kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modusnya. Bahkan, Erick Thohir telah memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara Direktur Utama saat itu.
Advertisement
Erick juga sudah mengangkat Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru Irfan Setiaputra, serta beberapa direktur lain.
Namun, perjalanan dari kasus ini seolah belum menemui titik terang. Sebab, belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?
BACA JUGA
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Sujantoro mengatakan, skandal penyelundupan Harley-Davidson saat ini dalam proses penyidikan. Pada proses ini, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang sudah dipanggil mungkin aku nggak bisa nyebutin dulu ya, karena banyak juga yang dipanggil. Penyidikan itu sekarang pemanggilan saksi-saksi banyak, pasti penyidik ending-nya akan menyampaikan siapa yang menjadi tersangkanya," katanya kepada detikcom, Jumat kemarin (14/2/2020).
Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup beberapa inisial yang telah diungkap sebelumnya, termasuk AA yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
"Semua (dipanggil), kalau proses penyidikan manapun, semua dipanggil sebagai saksi, nanti kita tetapkan tersangkanya siapa. Kalau tersangka harus ada penetapannya sebagai tersangka," paparnya.
Dia menambahkan, ada beberapa proses yang mesti dilewati setelah DJBC menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Prosesnya setelah ada penetapan tersangkanya, maka proses selanjutnya ke penuntutan. Kita serahkan ke Kejaksaan semua berkas-berkasnya. Kalau Kejaksaan menerima maka lanjut ke proses penuntutan. Kalau sudah penuntutan nanti masuk pengadilan gitu prosesnya," katanya.
Kapan Tersangka Kasus Penyelundupan Diumumkan?
Deni menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini. Deni bilang, penyidikan sendiri tidak ada batas waktunya. Namun, pihaknya menyatakan akan segera mengusut tuntas kasus ini.
"Penetapan tersangka itu setelah proses penyidikan, penyidikan ini memang di mana pun tidak ada jangka waktunya, nggak ada namanya layanan berapa hari itu nggak ada. Kan memang harus hati-hati bener, karena mempunyai akibat hukum kan," katanya.
"Tapi ya kita paham ini sebagai isu nasional dan kita lebih cepat lebih baik, dan segera kita sampaikan masyarakat," tambahnya.
Deni sendiri tak bisa memaparkan apa saja informasi yang digali dalam proses penyidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan berhati-hati dalam mengumpulkan informasi dan petunjuk dari saksi atas kasus ini.
"Kalau dari sisi substansi mungkin aku nggak bisa sampaikan, tapi yang jelas penyidikan ini harus dilakukan secara seksama karena mempunyai akibat hukum. Jadi temen-temen penyidik harus melakukan dengan hati-hati mengumpulkan semua saksi, mengumpulkan semua bukti, mengumpulkan petunjuk-petunjuk," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Mudik Nataru Dimulai, Mahasiswa Ramai di Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
- Cegah Harga Nuthuk, Wisata Kulonprogo Diawasi Ketat
- Nigeria dan Kamerun Laporkan RD Kongo ke FIFA soal Naturalisasi
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Bisa Online, Dicetak dan Diantar
- Wisatawan Keluhkan Retribusi Parangtritis, Dinpar: Klasik
Advertisement
Advertisement




