Advertisement
Apa Kabar Kasus Harley & Brompton di Garuda Indonesia?
Pesawat Garuda Indonesia - Ist/Garuda Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada akhir tahun 2019 lalu, publik Tanah Air dihebohkan dengan kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir telah mengungkap modusnya. Bahkan, Erick Thohir telah memecat sejumlah direktur yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ari Askhara Direktur Utama saat itu.
Advertisement
Erick juga sudah mengangkat Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru Irfan Setiaputra, serta beberapa direktur lain.
Namun, perjalanan dari kasus ini seolah belum menemui titik terang. Sebab, belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, bagaimana kelanjutan kasus tersebut?
BACA JUGA
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Sujantoro mengatakan, skandal penyelundupan Harley-Davidson saat ini dalam proses penyidikan. Pada proses ini, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang sudah dipanggil mungkin aku nggak bisa nyebutin dulu ya, karena banyak juga yang dipanggil. Penyidikan itu sekarang pemanggilan saksi-saksi banyak, pasti penyidik ending-nya akan menyampaikan siapa yang menjadi tersangkanya," katanya kepada detikcom, Jumat kemarin (14/2/2020).
Saksi-saksi yang dimintai keterangan mencakup beberapa inisial yang telah diungkap sebelumnya, termasuk AA yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
"Semua (dipanggil), kalau proses penyidikan manapun, semua dipanggil sebagai saksi, nanti kita tetapkan tersangkanya siapa. Kalau tersangka harus ada penetapannya sebagai tersangka," paparnya.
Dia menambahkan, ada beberapa proses yang mesti dilewati setelah DJBC menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Prosesnya setelah ada penetapan tersangkanya, maka proses selanjutnya ke penuntutan. Kita serahkan ke Kejaksaan semua berkas-berkasnya. Kalau Kejaksaan menerima maka lanjut ke proses penuntutan. Kalau sudah penuntutan nanti masuk pengadilan gitu prosesnya," katanya.
Kapan Tersangka Kasus Penyelundupan Diumumkan?
Deni menjelaskan, saat ini tengah berlangsung proses penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka dalam kasus ini. Deni bilang, penyidikan sendiri tidak ada batas waktunya. Namun, pihaknya menyatakan akan segera mengusut tuntas kasus ini.
"Penetapan tersangka itu setelah proses penyidikan, penyidikan ini memang di mana pun tidak ada jangka waktunya, nggak ada namanya layanan berapa hari itu nggak ada. Kan memang harus hati-hati bener, karena mempunyai akibat hukum kan," katanya.
"Tapi ya kita paham ini sebagai isu nasional dan kita lebih cepat lebih baik, dan segera kita sampaikan masyarakat," tambahnya.
Deni sendiri tak bisa memaparkan apa saja informasi yang digali dalam proses penyidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan berhati-hati dalam mengumpulkan informasi dan petunjuk dari saksi atas kasus ini.
"Kalau dari sisi substansi mungkin aku nggak bisa sampaikan, tapi yang jelas penyidikan ini harus dilakukan secara seksama karena mempunyai akibat hukum. Jadi temen-temen penyidik harus melakukan dengan hati-hati mengumpulkan semua saksi, mengumpulkan semua bukti, mengumpulkan petunjuk-petunjuk," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Layanan SIM Sleman Libur saat Lebaran 2026, Cek Jadwal Dispensasi
- Mengenal Tiga Karakter Utama Anak Muda Indonesia di Era Digital
- Penumpang Bandara YIA Tembus 15 Ribu per Hari Jelang Lebaran
- KPK Bongkar Aliran THR Bupati Cilacap untuk Kapolresta dan Forkopimda
- Jadwal dan Syarat SIM Keliling Polda DIY Selasa 17 Maret 2026
- Polisi Tangkap Rombongan Pelajar Ugal-ugalan di Jalan Palagan Sleman
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
Advertisement
Advertisement









