Advertisement
Siswa Penerima Dana BOS Tahun Ini Berkurang
Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengakui jumlah pelajar penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 berkurang meskipun anggaran yang diterima oleh peserta didik naik.
"Saya belum ada penjelasan yang komprehensif kenapa [penerima berkurang], tapi memang angkanya ada penurunan," kata dia menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Advertisement
Penurunan jumlah penerima dana BOS tersebut, kata dia, merujuk pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Pendiri Gojek atau perusahaan transportasi dalam jaringan (daring) tersebut mengatakan akan mengkaji dahulu kenapa jumlah penerima dana BOS pada 2020 berkurang dari tahun sebelumnya.
"Saya akan kaji dulu alasannya kenapa ada penurunan, tapi ke anaknya kami bayar tinggi," ujar dia.
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan jumlah peserta didik penerima dana BOS reguler berkurang dari tahun sebelumnya. Terkait hal itu, DPR mengaku belum menerima penjelasan lebih lanjut.
"Komisi X DPR belum menerima data dan penjelasannya, sehingga perlu dikonfirmasi ke Kemendikbud," katanya.
Ia mengatakan berkurangnya peserta didik penerima dana bos reguler bisa jadi karena adanya sekolah yang tidak memenuhi persyaratan atau peserta didik tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam Dapodik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.8/2020 poin-poin atau persyaratan penerima dana BOS reguler ialah peserta didik memiliki NISN pada Dapodik.
Dana BOS juga diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat yaitu mengisi dan memutakhirkan Dapodik sesuai dengan kondisi riil, memiliki nomor pokok sekolah nasional pada Dapodik.
Selanjutnya memiliki izin operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata pada Dapodik. Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun serta bukan satuan pendidikan kerja sama.
Kemudian diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kemendikbud. Sekolah penerima dana BOS reguler yang memenuhi syarat ditetapkan oleh Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
- Gempa Besar Picu Tsunami, Tim SAR Dikerahkan Penuh
- Listrik Padam Hari Ini: Sleman dan Kota Jogja Kena Giliran
Advertisement
Advertisement









