Selain Pepaya, Ini 4 Alternatif Panganan Tinggi Serat
Tak suka pepaya? Ini 4 bahan pangan tinggi serat seperti kacang polong, kubis brussel, sawi hijau, dan ubi jalar untuk bantu pencernaan tetap lancar.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal tersebut sebagai respons atas gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai penerima.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Namun, Ali menyatakan penetapan tersangka baru tersebut dapat dilakukan sepanjang telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. "Sepanjang memang telah dapat terpenuhi bukti permulaan yang cukup guna menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka," ujar Ali.
Selanjutnya, Ali juga menanggapi perihal materi praperadilan MAKI yang menyatakan KPK telah menghentikan proses penyidikan kasus suap pengurusan PAW tersebut.
"Pihak KPK membantah bahwa tidak ada penghentian terkait dengan perkara tersebut. Namun yang ada tetap berjalan sampai hari ini, yang kita tahu hari ini kami melakukan pemanggilan beberapa saksi dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Ali.
Kemudian dalam jawaban atas praperadilan tersebut, KPK juga membantah dalil yang diajukan MAKI terkait imunitas yang dimiliki oleh seseorang karena profesi ataupun tugas tanggung jawab yang dijalankannya.
"Karena beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK juga banyak perkara lain yang melibatkan advokat. Artinya bagi KPK tidak menjadi hambatan ketika seseorang berprofesi sebagai advokat berdasarkan bukti permulaan cukup dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan itu sebenarnya di undang-undang jelas karena advokat bagian aparatur penegak hukum," tuturnya.
Diketahui dalam gugatannya, MAKI meminta KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tak suka pepaya? Ini 4 bahan pangan tinggi serat seperti kacang polong, kubis brussel, sawi hijau, dan ubi jalar untuk bantu pencernaan tetap lancar.
Komisi III DPR mendesak aparat memburu seluruh aset dan aliran dana Eks Jampidsus FA serta mendukung pembentukan panja pengawasan kasus.
Penghentian jaringan 2G dinilai berpotensi dipercepat usai lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, namun migrasi jutaan pengguna masih jadi tantangan.
DPRD Kulonprogo meminta evaluasi SPMB SD-SMP setelah banyak SDN dan SMPN kekurangan murid. Disdikpora menyiapkan regrouping sekolah.
Sebanyak lebih dari 120 peserta dari berbagai latar belakang mengikuti Impact Circle 2026, seminar dan workshop pengembangan diri yang diinisiasi oleh AIESEC
UGM memperluas pengembangan padi Gamagora di Madiun dengan Living-Lab dan 300 kg benih untuk meningkatkan produktivitas serta ketahanan pangan.