Advertisement
Kasus Suap PAW, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal tersebut sebagai respons atas gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"KPK memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan pemohon praperadilan yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai penerima.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Namun, Ali menyatakan penetapan tersangka baru tersebut dapat dilakukan sepanjang telah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. "Sepanjang memang telah dapat terpenuhi bukti permulaan yang cukup guna menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka," ujar Ali.
Selanjutnya, Ali juga menanggapi perihal materi praperadilan MAKI yang menyatakan KPK telah menghentikan proses penyidikan kasus suap pengurusan PAW tersebut.
"Pihak KPK membantah bahwa tidak ada penghentian terkait dengan perkara tersebut. Namun yang ada tetap berjalan sampai hari ini, yang kita tahu hari ini kami melakukan pemanggilan beberapa saksi dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," ujar Ali.
Kemudian dalam jawaban atas praperadilan tersebut, KPK juga membantah dalil yang diajukan MAKI terkait imunitas yang dimiliki oleh seseorang karena profesi ataupun tugas tanggung jawab yang dijalankannya.
"Karena beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK juga banyak perkara lain yang melibatkan advokat. Artinya bagi KPK tidak menjadi hambatan ketika seseorang berprofesi sebagai advokat berdasarkan bukti permulaan cukup dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan itu sebenarnya di undang-undang jelas karena advokat bagian aparatur penegak hukum," tuturnya.
Diketahui dalam gugatannya, MAKI meminta KPK untuk menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
Advertisement
Advertisement