Advertisement
Transfer Dana BOS Kini Lebih Cepat, Tak Perlu Mampir ke Rekening Pemda
Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2020 ditransfer langsung dari rekening kas umum negara ke sekolah tanpa melalui kas umum daerah seperti yang berlaku pada 2019.
"Transfer langsung tapi tetap ada ketentuan yang berlaku," kata Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Juanda Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (10/2/2020).
Advertisement
Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.07/2020 yang mengubah PMK No.48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Sri Mulyani menjelaskan tujuan perubahan pola transfer itu untuk program Merdeka Belajar yang diinisiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan transfer pada semester pertama sudah 70%.
BACA JUGA
Selain itu, untuk mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi karena menggunakan data yang langsung didata sekolah dan menjaga akuntabilitas.
Percepatan transfer itu, kata Menkeu, juga menghindari dana menganggur di rekening pemerintah daerah yang sempat mencapai di atas Rp200 triliun.
Dana transfer ke daerah itu, lanjut dia, baru menurun menjelang Desember, dan itu pun sampai akhir Desember 2019 masih di atas Rp100 triliun.
"Dana ini sebetulnya unspend di daerah. Kami akan terus mencari cara dan ikhtiar untuk dana yang ditransfer tidak pindah dari rekening Pemerintah Pusat jadi hanya pemerintah daerah dan tidak benar-benar menjalankan dan mendorong pembangunan di daerah," katanya.
Pemerintah mulai Senin ini mentransfer sebesar Rp9,8 triliun dana BOS tahap pertama untuk 136.579 sekolah di 32 provinsi di Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengatakan adanya perubahan mekanisme akan mempercepat penyaluran dana BOS."Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan [Kemenkeu] langsung ke rekening sekolah," katanya.
Tahapan penyaluran BOS dilakukan tiga kali mulai tahun ini, yakni 30% pada tahap awal, 40% tahap kedua, dan 30% tahap ketiga.
Untuk tahap pertama, akan dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat September. "Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa dicairkan," katanya.
Mendikbud meminta sekolah untuk melaporkan pemakaian dana BOS dan mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Minimarket di Kulonprogo Resmi Larang Kantong Plastik
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Pesta Tahun Baru di Filipina Diserang Granat, 22 Orang Luka
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 2 Januari 2026
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jadwal Lengkap KA Prameks Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jalur Bus Trans Jogja Terbaru 2026 Cek di Sini
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 2 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Hari Ini 2 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



