Advertisement

Belum Diserahkan, Huntap untuk Korban Longsor Keburu Rusak

Nina Atmasari
Sabtu, 08 Februari 2020 - 02:47 WIB
Nina Atmasari
Belum Diserahkan, Huntap untuk Korban Longsor Keburu Rusak Komisi I DPRD Kabupaten Magelang meninjau hunian tetap yang hendak dihibahkan kepada warga yang terkena bencana tanah longsor, di Desa Genito, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. - Ist/dok DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG-- Sebanyak sembilan unit rumah di Kabupaten Magelang yang merupakan hunian tetap (huntap) untuk warga korban tanah longsor, hingga saat ini masih belum ditempati dengan alasan legalitas.

Komisi I DPRD Kabupaten Magelang mendesak Bupati Magelang untuk segera menyerahkan huntap untuk korban tanah longsor di dua kecamatan, yakni Kecamatan Salaman dan Windusari tersebut.

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten magelang, Prihadi mengungkapkan pembangunan rumah tersebut sudah selesai, namun rumah yang menempati tanah milik Pemkab Magelang itu, hingga sekarang belum diserahkan kepada warga yang hendak menerimanya.

Molornya penyerahan rumah hibah bagi korban bencana tanah longsong tersebut, membuat bangunan rumah mengalami kerusakan, terutama pada dinding dan kamar mandi.

"Belum lagi, kondisi rumah warga yang ditempati saat ini di lokasi rawan longsor. Pada musim hujan seperti sekarang ini, kami khawatir akan terjadi tanah longsor," katanya, di sela kunjungan kerja ke Genito, Kecamatan Windusari, Jumat (7/2/2020).

Karenanya, sambil menunggu proses legalitas penyerahan huntap tersebut, maka menurutnya akan lebih baik jika rumah tipe 36 tersebut di serahkan kepada warga, agar kondisi rumah terawat.

Untuk diketahui, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) di dua kecamatan, yani Kecamatan Salaman dan Windusari, Kabupaten Magelang, menjadi korban tanah longsor pada tahun 2014.

Akibat tanah longsor tersebut rumah mereka rusak berat, sehingga tidak bisa ditempati lagi. Atas dasar itulah, tahun 2018 Pemkab Magelang membangun sembilan unit rumah tipe 36 untuk warga yang terkena bencana tanah longsor tersebut.

Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto menekankan, berdasarkan Permen Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilaksanakan dalam bentuk hibah untuk masyarakat korban bencana alam. Hibah itu berupa tanah dan bangunan hunian tetap berlokasi di Desa Genito, Kecamatan Windusari, dan Desa Margoyoso Kecamatan Salaman.

Kepala Desa Genito, Kecamatan Windusari, Trasmantoro menjelaskan saat ini warga sasaran huntap tersebut masih menempati rumah mereka di lokasi rawan longsor.

“Kami mohon kepada pemerintah untuk segera menyerahkan rumah tersebut agar segera bisa ditempati. Apalagi rumah sudah diundi, tapi kuncinya belum diserahkan,” ujarnya.

Di Desa Genito, terdapat empat unit rumah tipe 36, terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu dan ruang makan, serta satu kamar mandi. Namun saat ini, kondisi rumah kotor dan cat banyak yang mengelupan, sedangkan pintu kamar mandi rusak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement