Advertisement
Belum Diserahkan, Huntap untuk Korban Longsor Keburu Rusak
Komisi I DPRD Kabupaten Magelang meninjau hunian tetap yang hendak dihibahkan kepada warga yang terkena bencana tanah longsor, di Desa Genito, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. - Ist/dok DPRD
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Sebanyak sembilan unit rumah di Kabupaten Magelang yang merupakan hunian tetap (huntap) untuk warga korban tanah longsor, hingga saat ini masih belum ditempati dengan alasan legalitas.
Komisi I DPRD Kabupaten Magelang mendesak Bupati Magelang untuk segera menyerahkan huntap untuk korban tanah longsor di dua kecamatan, yakni Kecamatan Salaman dan Windusari tersebut.
Advertisement
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten magelang, Prihadi mengungkapkan pembangunan rumah tersebut sudah selesai, namun rumah yang menempati tanah milik Pemkab Magelang itu, hingga sekarang belum diserahkan kepada warga yang hendak menerimanya.
Molornya penyerahan rumah hibah bagi korban bencana tanah longsong tersebut, membuat bangunan rumah mengalami kerusakan, terutama pada dinding dan kamar mandi.
BACA JUGA
"Belum lagi, kondisi rumah warga yang ditempati saat ini di lokasi rawan longsor. Pada musim hujan seperti sekarang ini, kami khawatir akan terjadi tanah longsor," katanya, di sela kunjungan kerja ke Genito, Kecamatan Windusari, Jumat (7/2/2020).
Karenanya, sambil menunggu proses legalitas penyerahan huntap tersebut, maka menurutnya akan lebih baik jika rumah tipe 36 tersebut di serahkan kepada warga, agar kondisi rumah terawat.
Untuk diketahui, sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) di dua kecamatan, yani Kecamatan Salaman dan Windusari, Kabupaten Magelang, menjadi korban tanah longsor pada tahun 2014.
Akibat tanah longsor tersebut rumah mereka rusak berat, sehingga tidak bisa ditempati lagi. Atas dasar itulah, tahun 2018 Pemkab Magelang membangun sembilan unit rumah tipe 36 untuk warga yang terkena bencana tanah longsor tersebut.
Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto menekankan, berdasarkan Permen Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilaksanakan dalam bentuk hibah untuk masyarakat korban bencana alam. Hibah itu berupa tanah dan bangunan hunian tetap berlokasi di Desa Genito, Kecamatan Windusari, dan Desa Margoyoso Kecamatan Salaman.
Kepala Desa Genito, Kecamatan Windusari, Trasmantoro menjelaskan saat ini warga sasaran huntap tersebut masih menempati rumah mereka di lokasi rawan longsor.
“Kami mohon kepada pemerintah untuk segera menyerahkan rumah tersebut agar segera bisa ditempati. Apalagi rumah sudah diundi, tapi kuncinya belum diserahkan,” ujarnya.
Di Desa Genito, terdapat empat unit rumah tipe 36, terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu dan ruang makan, serta satu kamar mandi. Namun saat ini, kondisi rumah kotor dan cat banyak yang mengelupan, sedangkan pintu kamar mandi rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kulonprogo Terima DAK Rp3 Miliar untuk Operasional Program KB
- Prediksi Puncak Arus Mudik Tol Cipali di Cirebon 17 Maret 2026
- Lonjakan Pemudik KA di Solo Tembus 11.973 Orang
- Berkat 12 Kali Operasi Pasar Murah, Harga Pangan di Kulonprogo Stabil
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- Razia Miras Bantul Jelang Lebaran, Polisi Sita Ratusan Botol
- Viral Rawat Orang Tua, Fendi Gunungkidul Dijamin Sekolah Lagi
Advertisement
Advertisement








