Advertisement

ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2020 dengan Syarat

Rayful Mudassir
Kamis, 06 Februari 2020 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2020 dengan Syarat Ilustrasi ASN - JIBI/Bisnis.com/Dea Andriyawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) bisa netral selama pilkada serentak 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan ASN memiliki hak politik baik memilih maupun dipilih. Akan tetapi, hak pilihannya tidak boleh disampaikan ke ruang publik.

Advertisement

“Hadir kampanye saja bisa kalau hari libur, dia diam saja [selama mengikuti]. Boleh, mana larangannya? orang pegawai negeri boleh kok,” katanya kepada JIBI di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan, ASN berada dalam posisi dilematis. Meski menjadi memiliki hak untuk memilih, akan tetapi ASN dilarang untuk menunjukkan sikap tersebut di muka publik.

Berbeda dengan aparat keamanan baik TNI maupun Polri. Mereka tidak punya hak untuk memilih, namun memiliki hak untuk dipilih dengan cara terlebih dulu harus mengundurkan diri. Begitupun ASN, wajib mengundurkan diri apabila menjadi peserta pemilihan.

Aturan tersebut menurut Bahtiar telah dijelaskan pada Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Hak memilih ini, boleh memilih tapi [ASN] nggak boleh ngapa-ngapain [seperti ke tempat kampanye], terus bagaimana saya mau memilih calon kepala daerah yang berintegritas, bagaimana saya tahu berintegritas kalau nggak pernah dengarkan kampanye,” ujarnya.

Adapun, tugas pelaksanaan pemilihan kepala daerah digelar oleh penyelenggara pemilihan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi ini menjadi faktor penting selama pelaksanaan kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Kemendagri kata dia, terus mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur adil dan berintegritas. Di samping itu, pemerintah juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. 

Salah satu pekerjaan yang dihadapi seperti masih maraknya praktek politik uang di kalangan masyarakat dan kontestan. Menurutnya sebagian masyarakat masih terbujuk dengan politik uang. 

“Karena yang dipilih ini adalah pemimpin, yang ketika masyarakat di daerah tersebut salah memilih maka nasib rakyat saat itu dan nasib bangsa ini kan tergantung dari sekian detik di TPS itu,” terangnya. 

Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020 dengan jadwal pencoblosan 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Pilkada 2020 diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sementara itu proses pemungutan suara dijadwalkan bakal berlangsung pada 23 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement