Advertisement

Presiden Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Bisa Lolos, tapi Presiden Rusia Ditilang karena Tak Pakai Helm

Newswire
Selasa, 04 Februari 2020 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Presiden Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor Bisa Lolos, tapi Presiden Rusia Ditilang karena Tak Pakai Helm Presiden Rusia Vladimir Putin mengendarai sepeda motor tanpa helm. - Ist/Detikcom

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ada perbedaan yang sangat mencolok yang terjadi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin. Presiden Jokowi tidak ditilang meski tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, sementara Presiden Rusia, Vladimir Putin memilih ditilang karena lupa memakai helm.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (4/4/2020), orang nomor satu di Rusia itu menghadiri kegiatan sepeda motor yang diadakan oleh klub motor Night Wolves pada Agustus 2019. Aksi Putin mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm yang disiarkan oleh TV Nasional Rusia ini menampilkan ia sedang menunggangi motor Ural yang diikuti oleh dua pimpinan pemerintahan di Crimea.

Advertisement

Kelalaian Putin dalam berkendara secara aman ini menuai protes khususnya di kota Moskow. Setelah ramai dibicarakan rakyatnya, Putin memilih ditilang.

Putin mengirim seorang pengacara dan mendatangi Kantor Polisi Lalu Lintas Rusia sektor Sevastopol. Putin meminta dirinya ditilang. Akhirnya polisi setempat menilai Putin sebesar USD 15 atau sekitar Rp 205.500 (kurs Rp13.700).

Memang tidak besar untuk seorang Putin. Namun berdasarkan aturan lalu lintas setempat memang itulah besaran denda atas pelanggaran tidak menggunakan helm.

Beda Putin, beda pula Jokowi. Orang nomor satu di Indonesia itu berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perbuatan Jokowi melanggar Pasal 107 ayat 2 juncto Pasal 294 ayat 2 UU LLAJ. Yaitu:

Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Beda Jokowi Beda Putin, Presiden Rusia Ditilang karena Lupa Pakai HelmFoto: Ray Jordan/detikcom

Tapi polisi memilih tidak menilang Jokowi dengan alasan memiliki punya hak khusus sebagai presiden.

"Presiden [Joko Widodo] itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.

Hal di atas membuat dua mahasiswa UKI Cawang, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka sudah melanggar UUD 1945.

"Telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," ujar Eliadi.

Sidang gugatan Eliadi-Ruben akan digelar di MK siang ini, Selasa (4/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement