Advertisement
Lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah Ingin Formula UMP Diubah
Presiden Joko Wiodo - JIBI/Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan perubahan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, mengatakan perubahan tersebut direncanakan dengan memperhitungkan besaran upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. Draf RUU tersebut juga memperhitungkan apabila pertumbuhan daerah terkoreksi negatif maka formula tersebut dinyatakan tidak dapat dipakai.
Advertisement
“Tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru, bukan pekerja lama,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Saat ini penentuan perhitungan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum yaitu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA
Dalam kesempatan yang sama Fadjroel mengatakan terlalu banyak informasi palsu yang beredar terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Dia memastikan Istana menjaga agar perubahan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Seperti pesangon tetap, kemudiah hamil itu dapat, semua yang menjadi hoaks itu tidak benar,” kata Fadjroel.
Fadjroel menyebutkan RUU Cipta Lapangan Kerja akan memiliki dampak terhadap kesejahteraan pekerja. Saat ini menurut data Bank Dunia, 115 juta rakyat Indonesia telah keluar dari garis kemiskinan.
Pekerjaan rumah pemerintah adalah menjaga masyarakat tersebut berada di atas garis kemiskinan. “Itu harus dijamin dengan RUU Cipta Lapangan Kerja,” tambah Fadjroel.
RUU Cipta Lapangan Kerja masih menunggu surat presiden (surpres) agar dapat dibahas oleh DPR. Sementara itu surpres RUU Omnibus Law Perpajakan telah ditandangani oleh presiden. Pada pekan depan dua rancangan RUU tersebut kemungkinan dapat diserahkan ke parlemen.
RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi satu isu yang menyedot perhatian belakangan ini. Serikat buruh sempat merespons dengan melakukan demonstrasi karena beredar rancangan RUU yang dianggap berisi aturan yang terlalu pro-investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Nataru 2026, SAR Perketat Pengamanan Pantai Parangtritis
- Revitalisasi Sekolah Capai 99 Persen, Mendikdasmen Lapor ke Prabowo
- Ratusan Personel PLN Disiagakan Amankan Listrik Nataru
- Jadwal dan Rute Trans Jogja, Bisa Jadi Referensi Perjalanan Hari Ini
- Nataru 2026, DLHK DIY Imbau Kurangi Sampah dari Sumbernya
- Hasto Dorong Sekolah Lansia Ringankan Beban Generasi Sandwich
- BGN Minta SPPG Edukasi Gizi Penerima Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement



