Advertisement
Lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah Ingin Formula UMP Diubah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan perubahan formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) dalam rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, mengatakan perubahan tersebut direncanakan dengan memperhitungkan besaran upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. Draf RUU tersebut juga memperhitungkan apabila pertumbuhan daerah terkoreksi negatif maka formula tersebut dinyatakan tidak dapat dipakai.
Advertisement
“Tapi itu hanya berlaku untuk pekerja baru, bukan pekerja lama,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Saat ini penentuan perhitungan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum yaitu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan yang sama Fadjroel mengatakan terlalu banyak informasi palsu yang beredar terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Dia memastikan Istana menjaga agar perubahan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Seperti pesangon tetap, kemudiah hamil itu dapat, semua yang menjadi hoaks itu tidak benar,” kata Fadjroel.
Fadjroel menyebutkan RUU Cipta Lapangan Kerja akan memiliki dampak terhadap kesejahteraan pekerja. Saat ini menurut data Bank Dunia, 115 juta rakyat Indonesia telah keluar dari garis kemiskinan.
Pekerjaan rumah pemerintah adalah menjaga masyarakat tersebut berada di atas garis kemiskinan. “Itu harus dijamin dengan RUU Cipta Lapangan Kerja,” tambah Fadjroel.
RUU Cipta Lapangan Kerja masih menunggu surat presiden (surpres) agar dapat dibahas oleh DPR. Sementara itu surpres RUU Omnibus Law Perpajakan telah ditandangani oleh presiden. Pada pekan depan dua rancangan RUU tersebut kemungkinan dapat diserahkan ke parlemen.
RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi satu isu yang menyedot perhatian belakangan ini. Serikat buruh sempat merespons dengan melakukan demonstrasi karena beredar rancangan RUU yang dianggap berisi aturan yang terlalu pro-investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement