Australia Perketat Larangan Medsos Anak, Denda Naik Rp1,1 Triliun
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Seorang petugas berjas pelindung memeriksa suhu seorang penumpang yang tiba di Stasiun Xianning Utara, di Xianning, sebuah kota yang berbatasan dengan Wuhan di utara, di provinsi Hubei, China 24 Januari 2020. - REUTERS / Martin Pollard
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa wabah virus corona di China saat ini melahirkan darurat kesehatan masyarakat atas keprihatinan internasional.
Tedros Adhanom Ghebreyesus, direktur jenderal WHO, mengumumkan keputusan itu setelah sidang Komisi Darurat, sebuah panel para ahli independen di tengah meningkatnya bukti penyebaran virus ke 18 negara.
Tedros mengatakan dalam konferensi pers di Jenewa bahwa pekan-pekan belakangan ini memperlihatkan sebuah persebaran yang luar biasa yang dihadapi dengan tanggapan yang luar biasa.
"Izinkan saya menjelaskan, pengumuman ini bukan merupakan pemungutan suara tanpa kepercayaan di China," katanya, Kamis.
"Keprihatinan terbesar kami adalah potensi virus itu menyebar ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah," tambahnya.
Panel WHO, yang diketuai Didier Houssin dari Prancis, terdiri atas 16 para ahli independen.
Dua pekan lalu para ahli itu memutuskan tak mengumumkan keadaan darurat saat mereka mencari informasi lebih banyak dari China dan menunggu bukti tentang penyebaran virus dari manusia ke manusia yang terkonfirmasi dari negara-negara lain, sehingga memenuhi kriteria mereka untuk menyatakan darurat global.
Deklarasi darurat global mendorong rekomendasi bagi semua negara berupaya mencegah atau mengurangi penyebaran penyakit lintas batas, seraya menghindarkan campur tangan yang tak perlu dalam perdagangan dan perjalanan.
Hal ini mencakup rekomendasi sementara bagi otoritas kesehatan nasional seluru dunia yang mencakup mempercepat langkah-langkah pemantauan, persiapan dan penanganan.
Meski WHO tak punya otoritas legal untuk memberikan sanksi pada negara-negara, badan itu dapat meminta pemerintah untuk memberikan pembenaran ilmiah untuk pembatasan setiap perjalanan dan perdagangan yang mereka terapkan dalam kejadian darurat internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Prambanan Jazz Festival 2026 usung tema “Celebrate the Joy” dan gandeng Eko Nugroho sebagai commissioned artist.
Gempa besar di Venezuela diperkirakan berdampak pada 6,7 juta orang. Kerusakan meluas, jutaan warga berpotensi mengungsi.
AirAsia hentikan rute langsung Jakarta–Singapura mulai Juli 2026. Penumpang harus transit dan waktu tempuh bisa lebih dari 10 jam.
Pemkab Gunungkidul kaji listrik tenaga surya untuk antisipasi mati lampu, PLTS di Puskesmas Paliyan terbukti hemat hingga 50%.
Momen haru Soekarno Run 2026 Solo, Ahmad Luthfi dorong putranya di ajang lari, kirim pesan kuat tentang inklusivitas.