Advertisement
Delta Airlines Kena Denda Rp680 Juta karena Usir Penumpang Muslim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Maskapai penerbangan Delta Airlines harus menanggung denda US$50.000 atau sekitar Rp680 juta. Penyebabnya maskapai ini telahl mengusir penumpang muslim keluar dari pesawat.
Sebagaimana dikutip dari Majalah People, Sabtu (25/1/2020), maskapai tersebut didenda atas tindakan diskriminasinya mengusir tiga penumpang muslim dari penerbangan mereka pada 2016.
Advertisement
Biro Penerbangan Federal juga memerintahkan Delta untuk menyiapkan pelatihan sensitifitas budaya pada semua kru penerbangan dan staf layanan konsumen yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam dokumen yang turut dipublikasikan, sepasang penumpang muslim diketahui diusir pada penerbangan mereka dari Paris ke Cincinati Ohio pada 26 Juli 2016 ketika ada seorang penumpang lain mengkomplen pasangan tersebut yang mengenakan kerudung ketika itu.
Dokumen itu menyebut penumpang memberitahukan ke staf Delta bahwa dua pasangan itu gelisah, grogi dan berkeringat dan salah seorang di antaranya memasukkan plastik ke dalam arlojinya sehingga menyebabkan tidak nyaman dan grogi.
Seorang awak kabin juga mengklaim bahwa dia melihat seorang pria mengucapkan kata “Allah” beberapa kali ketika awak tersebut berjalan di dalam kabin.
Seorang awak lainnya menuding pria tersebut mengubah tampilan layar ponselnya ketika awak tersebut melintasi kabin.
Setelah menginterogasi pasangan tersebut di luar pesawat, mereka diperbolehkan kembali ke pesawat namun kapten pada penerbangan itu tidak mengizinkan kedua penumpang itu kembali. Akhirnya, penerbangan mereka dialihkan sehari sesudah insiden itu.
Menurut Departemen Transportasi Amerika Serikat, sang kapten gagal mengikuti protokol keamanan Delta karena memerintahkan kedua penumpang itu turun dari penerbangan mereka.
Otoritas penerbangan menekankan bahwa pada insiden lain, 31 Juli 2016, merupakan contoh perilaku diskriminatif yang dilakukan secara terang-terangan dan atas persetujuan para awak.
Seorang pria muslim pada penerbangan dari Amsterdam ke New York diusir dari pesawat setelah penupang dan awak kabin mengeluh pada kapten perihal perlaku pria tersebut.
Dalam dokumen disebutkan bahwa pria itu bericara dengan orang lain yang nampaknya berasal dari etnis yang sama dengannya pada gerbang keberangkatan dan awak kabin mengatakan dari hasil observasi, pria itu melakukan kontak mata dengan para kru.
Kapten pesawat yang sebelumnya telah mendapat informasi dari pihak keamanan Delta bahwa pria tersebut diperbolehkan terbang, kembali ke gate dan memerintahkan pria itu untuk dikeluarkan dari pesawat.
Departemen Penerbangan mengatakan karena pria itu bukan merupakan subjek dari pengawasan tambahan sebelum penerbangan, pengusiran dirinya dari pesawat merupakan bentuk diskriminasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rapor Pendidikan Indonesia 2025 Diluncurkan, Ini Linknya
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
Advertisement

Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean Bertambah Dua Orang, Total Jadi 4 Orang
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia akan Beli Energi AS Senilai 15 Miliar Dolar dan 50 Jet Boeing
- Daftar Beras Premium Diduga Oplosan, Mulai Dari Sania Hingga Sentra Ramos
- Syarat dan Cara Mendaftar Beasiswa Unggulan 2025
- Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makariem Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
- Siap-siap, Indonesia akan Dibanjiri Produk AS, Usai Trump Berlakukan Tarif Impor 19 Persen
- Profil Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina yang Hari Ini Menikah dengan Anak Pertama Dedi Mulyadi
- Soal Serangan Udara Israel ke Suriah, AS Bantah Terlibat
Advertisement
Advertisement