Advertisement
Pengawasan Kualitas Air Minum Diperketat
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (15/11/2018). - ANTARA/Zabur Karuru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengawasan terhadap badan usaha air minum akan semakin diperketat lewat mekanisme pengelolaan risiko. Hal ini akan diatur lewat regulasi terkait persyaratan kualitas air minum yang lebih komperehensif.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tengah menyusun pedoman penyusunan bobot penilaian dalam pengujian kualitas air minum.
Advertisement
Pedoman tersebut dinilai penting untuk segera diterbitkan karena pada 2024 pemerintah menargetkan pencapaian akses air minum layak 100% dan akses air minum aman 45%.
Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara Henry M. Limbong mengatakan bahwa petunjuk teknis terkait dengan pengujian kualitas air minum membutuhkan perubahan dasar hukum.
BACA JUGA
Oleh karena itu, dia berharap supaya Kementerian Kesehatan bisa segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010, yang mengatur persayaratan kualitas air minum.
“Dibutuhkan aturan yang lebih lengkap terkait persyaratan kualitas air minum yang saat ini sudah ada,” ujar Limbong, Rabu (22/1/2020).
Menurut Limbong, hingga sat ini, sebanyak 345 badan usaha air minum telah melakukan pengujian kualitas air minum. Namun, dari jumlah itu, baru 74 persen atau 255 badan usaha yang memenuhi syarat pengujian kualitas air minum.
Sementara itu, sebanyak 35 badan usaha belum melakukan pengujian kualitas air minum. Hal ini antara lain disebabkan keterbatasan dana dan dan jumlah laboratorium pengujian kualitas air di daerah.
Kepala Sub Direktorat Penyehatan Air dan Sanitasi dasar Kementerian Kesehatan Ely Setiawati mengatakan bahwa revisi Permenkes No. 492/2010 tengah disusun dan diharapkan bisa selesai tahun ini.
Menurutnya, ada beberapa poin baru yang ditambahkan, antara lain kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan laboratorium uji kualitas air minum yang tersertifikasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib membuat rencana pengamanan air minum (RPAM) dan kewajiban penyediaan pengawas internal untuk mengelola risiko.
Ely menegaskan bahwa mekanisme pengawasan untuk menjaga kualitas air minum diperkukan untuk menjamin air yang diproduksi tetap aman.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan eksternal oleh dinkes [dinas kesehatan] kabupaten/kota, dan secara internal oleh penyelenggara layanan air minum sendiri,” katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Baciro Kelola Sampah Menggunakan Insenerator dan Biopori Jumbo
- Longsor di Jatiyoso Karanganyar Putus Akses Jalan Antardesa
- Kurangi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bantul Salurkan Bansos Pangan
- Raperda Riset DIY Masuki Tahap Akhir dan Segera Disahkan
- Wapres Gibran Sebut Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren
- Berkisah, Game Karya Dua Siswi SMAN 5 Jogja Latih Anak Kelola Emosi
- Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu RI Dilaporkan ke KPK
Advertisement
Advertisement




