Advertisement
Pengawasan Kualitas Air Minum Diperketat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pengawasan terhadap badan usaha air minum akan semakin diperketat lewat mekanisme pengelolaan risiko. Hal ini akan diatur lewat regulasi terkait persyaratan kualitas air minum yang lebih komperehensif.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) tengah menyusun pedoman penyusunan bobot penilaian dalam pengujian kualitas air minum.
Advertisement
Pedoman tersebut dinilai penting untuk segera diterbitkan karena pada 2024 pemerintah menargetkan pencapaian akses air minum layak 100% dan akses air minum aman 45%.
Anggota BPPSPAM Unsur Penyelenggara Henry M. Limbong mengatakan bahwa petunjuk teknis terkait dengan pengujian kualitas air minum membutuhkan perubahan dasar hukum.
Oleh karena itu, dia berharap supaya Kementerian Kesehatan bisa segera merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010, yang mengatur persayaratan kualitas air minum.
“Dibutuhkan aturan yang lebih lengkap terkait persyaratan kualitas air minum yang saat ini sudah ada,” ujar Limbong, Rabu (22/1/2020).
Menurut Limbong, hingga sat ini, sebanyak 345 badan usaha air minum telah melakukan pengujian kualitas air minum. Namun, dari jumlah itu, baru 74 persen atau 255 badan usaha yang memenuhi syarat pengujian kualitas air minum.
Sementara itu, sebanyak 35 badan usaha belum melakukan pengujian kualitas air minum. Hal ini antara lain disebabkan keterbatasan dana dan dan jumlah laboratorium pengujian kualitas air di daerah.
Kepala Sub Direktorat Penyehatan Air dan Sanitasi dasar Kementerian Kesehatan Ely Setiawati mengatakan bahwa revisi Permenkes No. 492/2010 tengah disusun dan diharapkan bisa selesai tahun ini.
Menurutnya, ada beberapa poin baru yang ditambahkan, antara lain kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan laboratorium uji kualitas air minum yang tersertifikasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga wajib membuat rencana pengamanan air minum (RPAM) dan kewajiban penyediaan pengawas internal untuk mengelola risiko.
Ely menegaskan bahwa mekanisme pengawasan untuk menjaga kualitas air minum diperkukan untuk menjamin air yang diproduksi tetap aman.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan eksternal oleh dinkes [dinas kesehatan] kabupaten/kota, dan secara internal oleh penyelenggara layanan air minum sendiri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pengunjuk Rasa di Los Angeles Meluas, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- Garda Nasional AS Terlibat Bentrok dengan Pengunjuk Rasa
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
Advertisement

Diduga Ngantuk, Pemuda Asal Seyegan Terlibat Kecelakaan Tunggal hingga Tertimpa Motor di Kridosono
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- KLH Akan Meninjau Ulang Persetujuan Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
- Polisi Tangkap 3 Copet pada Laga Timnas Indonesia vs China di GBK
- Pimpinan TikTok Shop di AS Dirombak, Diganti Sosok Terafiliasi dengan China
- Pengendara Motor Meninggal Terlindas Bus di Magetan
- Kementan Awasi Distribusi dan Penyembelihan 578 Ekor Sapi Bantuan Presiden Prabowo
- Anggota DPR RI Asal Papua Desak Pemerintah Tertibkan Tambang di Raja Ampat: Kalau Ada Suap, Bawa ke Jalur Hukum
- Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik Diteken, Begini Ketentuannya
Advertisement
Advertisement